Sabtu, 13 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Tanggapan Ari Bias Usai Agnez Mo Ajukan Kasasi, Nilai Putusan Hakim Tak akan Berubah: Bisa Objektif

Pihak Ari Bias menanggapi ajuan kasasi Agnez Mo, tetap yakin keputusan hakim tak akan berubah.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
TANGGAPAN ARI BIAS - Potret Ari Bias di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024). Soal kasasi Agnez Mo, Ari Bias percaya hakim tetap pada keputusan awal. 

“Yang perlu kami sampaikan, ini bukan soal royalti. Meskipun implementasinya berkaitan dengan hak ekonomi," ujar Minola.

"Tetapi ini tidak semata-mata membahas royalti. Inilah yang sering menjadi kesalahpahaman,” terusnya. 

Minola kemudian menjelaskan, gugatan kliennya berkaitan dengan penerapan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.

Ia menegaskan hal itulah yang menjadi dasar permasalahan dalam kasus ini dan diperjuangkan oleh Ari Bias.

“Ketika terjadi pencampuradukan antara ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta yang berada di bawah judul hak ekonomi pencipta dengan Pasal 23 yang ada di bab hak pelaku pertunjukan, itu menimbulkan kebingungan,” jelasnya. 

Pasal 9 UU Hak Cipta menjelaskan tentang Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta 

“Pertanyaannya, apakah hak ekonomi pencipta dan hak ekonomi pelaku pertunjukan sama? Seharusnya berbeda," tegas Minola.

Baca juga: Pihak Ari Bias Tegaskan Tujuannya Gugat Agnez Mo Bukan Mengejar Royalti 

"Itulah mengapa keduanya diatur dalam bab dan pasal yang berbeda,” tambah Minola. 

Minola mengatakan, Agnez Mo diduga telah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga pertunjukan tanpa izin.

“Kami menilai bahwa ada tiga konser yang dilakukan Agnez Mo, di mana ia menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9,” tutur Minola.

(Tribunnews.com, Rinanda/Bayu) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan