Kamis, 11 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Keluarga Vadel: Kalau Bersalah Ikuti Prosesnya

Keluarga Vadel Badjideh menanggapi soal Nikita Mirzani yang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani saat mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Keluarga Vadel Badjideh beri tanggapan usai Nikita Mirzani jadi tersangka kasus dugaan pemerasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Vadel Badjideh menanggapi Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Kakak Vadel, Bintang Badjideh meminta Nikita Mirzani untuk mengikuti proses hukum jika bersalah.

"Kalau misalkan itu bersalah ya ikutin prosesnya," kata Bintang, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/2/2025).

Saat disinggung soal karma karena telah menjebloskan Vadel ke penjara, Bintang memilih berikan respons bijak.

"Aduh nggak bisa juga ngomongnya itu ya (karma)," kata Bintang.

"Kita kan bukan orang alim bisa tahu karma atau enggak," timpal ayah Vadel, Umar Badjideh.

Menurut Umar, keluarganya kini tak berhak untuk ikut campur dalam kasus yang menjerat Nikita.

"Ya biarin itu urusan mereka kan."

"Kalau orang  bilang karma ya itu mungkin juga, tapi kan kita nggak tahu," ucap Umar.

Kemudian Bintang menambahkan, pihaknya kini memilih untuk fokus mengawal kasus Vadel soal dugaan persetubuhan dan aborsi.

"Kita fokusnya ke Vadel aja di sini, untuk men-support Vadel," ujarnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Reza Gladys Ucap Syukur: Bantu Kawal

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada artis Nikita dan asistennya yang berinisial IM pada Kamis (20/2/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ungkapnya kepada wartawan.

Upaya penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan