Nikita Mirzani Tersangka
Praktisi Hukum Soroti Status Tersangka Nikita Mirzani, Nilai Reza Gladys Juga Harus Diperiksa
Praktisi hukum, Agustinus Nahak, turut menyoroti status tersangka Nikita Mirzani terkait laporan Reza Gladys. Nilai Reza juga perlu diperiksa.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Laporan Reza Gladys terhadap aktris Nikita Mirzani masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dilaporkan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan atau pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Praktisi hukum, Agustinus Nahak, turut menyoroti status tersangka Nikita.
Agustinus mengatakan, Reza sebagai orang yang memberi uang ke Nikita juga perlu diperiksa.
"Karena begini, ketika orang memberikan uang itu kan sama aja pemerasan. Kalau bicara pemerasan ini kan ada dua pihak, yang memberi dan menerima," kata Agustinus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (24/2/2025).
"Pasti ada komunikasi. Dan kejahatan bukan berarti dilakukan oleh satu orang," imbuhnya.
Agustinus lantas berbicara soal kemungkinan adanya kejahatan yang dilakukan oleh dua pihak.
Oleh karena itu, menurut Agustinus, tidak hanya Nikita yang diperiksa, Reza juga harus dilaporkan.
"Saya juga minta supaya pihak pemberi uang tersebut yang diduga adalah korban pemerasan tersebut, untuk juga dilaporkan atau diperiksa," ujar Agustinus.
"Karena bagaimanapun kedua belah pihak punya niat jahat yang sama, sehingga muncul kasus kriminal atau pidana tersebut."
Baca juga: Fakta Baru Laporan Reza Gladys, Nikita Mirzani Tak Ikut Dilaporkan, tapi Jadi Tersangka
"Jadi jangan Nikita Mirzani aja yang diperiksa. Tapi kepada pihak Nikita untuk melaporkan si pihak ini (Reza)," lanjutnya.
Agustinus menuturkan bahwa pihak berwajib perlu memeriksa apakah ada niat jahat dari Reza kepada Nikita saat memberikan uang yang bernilai miliaran tersebut.
"Kenapa? Karena dia memberi, memberikan peluang. Niatnya ada. Kalau bicara pidana itu tergantung dari mens rea, niat jahat."
"Apakah yang memberi tersebut ada niat jahat atau tidak. Ya lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.