Jumat, 15 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Ada Bukti CCTV Paula Terpental saat Debat dengan Baim Wong, Kuasa Hukum sang Aktor: Terserah Mereka

Sebuah bukti CCTV menunjukkan Paula Verhoeven terpental saat berdebat dengan Baim Wong, kuasa hukum sang aktor membantah kliennya lakukan KDRT.

Wartakota/Arie Puji
BUKTI PAULA TERPENTAL - Paula Verhoeven usai menjalani sidang cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Paula membawa bukti CCTV yang menunjukkan dirinya terpental saat berdebat dengan Baim Wong. Pihak Baim membantah. 

"Ada bukti CCTV di dalam suatu ruangan, di mana terjadi ada semacam pertikaian antara kedua belah pihak (Baim dan Paula)," ujar Abimanyu.

Dijelaskan Abimanyu, CCTV itu memperlihatkan kejadian saat Baim dan Paula tengah berdebat atas suatu hal. 

Namun, pembicaraan yang sangat keras antara Baim dan Paula menyebabkan salah satu pihak emosi. 

"Kemudian ya karena saya saling silang pendapat atas sesuatu, nanti yang bersangkutan mungkin bisa menjelaskan sesuatu tersebut. Kemudian menjadi pokok pembicaraan yang jadi keras sehingga membuat salah satu pihak sangat marah," terangnya. 

Abimanyu menegaskan adanya kontak fisik yang dilakukan oleh Baim Wong dalam perseteruan tersebut. 

"Jadi yang pihak prianya tersebut bicara keras kepada wanita kemudian ada suatu bentak-bentakan, ada suatu bicaranya agak kencang sehingga membuat suasana jadi semakin tidak kondusif dan dari perbuatan tersebut. Kalau yang wanita ya diam aja. "

"Dia ngomong tenang, tetapi yang ini agak keras karena diam aja, mungkin jadi ada membuat yang prianya jadi pengin intens untuk berinteraksi dengan yang wanitanya untuk ngomong gitu ya, minta respons sampai kemudian terjadi kontak tubuh ya secara keras," jelas Abimanyu. 

Baca juga: Paula Verhoeven Pernah Dituduh Selingkuh oleh Baim Wong, Kini Bawa 3 Saksi Ahli ke Sidang Cerai 

Kendati demikian, Abimanyu belum bisa menyimpulkan apakah kontak fisik tersebut tergolong ke dalam KDRT atau tidak.

Abimanyu menyerahkan dugaan tersebut kepada pakar hukum yang ahli. 

Ia mengaku, hanya menjalankan tugas sebagai pakar telematika dalam kejadian tersebut. 

"Silakan diterjemahkan kalau saya bahasanya bahasa telematika. Jadi kalau gini, kalau bahasa telematikanya kita melihat bahwa itu terjadi adanya suatu kontak kekerasan sampai ada suatu terjadi benturan. Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan silakan itu secara pakar hukum nantinya menilai. Tetapi kalau di bahasa telematika kita melihat ada suatu bukti, suatu kontak keras di CCTV. Di CCTV bukti keras benturan dan terkena sampai yang satu dihajar terpental," jelas Abimanyu.

"Iya di situ ada kontak, ya okelah pihak pria (yang melakukan). Kemudian pihak wanitanya sampai terpental karena hal tersebut, lalu juga ada kontak, jadi melakukan sesuatu ke kepalanya yang wanita. Sehingga dengan pergerakan tangan yang membuat kepala wanita sampai kayak kedorong ke depan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Salma/ Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan