Rabu, 10 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Penjarakan Nikita Mirzani Jadi Langkah Bela Diri, Reza Gladys Jawab Kemungkinan Damai

Berhasil menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara, Reza Gladys sebut sebagai langkah untuk membela diri.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Kini Reza Gladys ungkap alasannya penjarakan Nikita demi bisa membela diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter sekaligus pengusaha skincare Reza Gladys akhirnya buka suara setelah Nikita Mirzani dipenjara.

Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Awalnya Reza tak ingin ada keributan dengan Nikita. Ia juga tak memiliki niat menjebloskan Nikita ke penjara.

Langkahnya membuat laporan terhadap Nikita dan Mail, sebagai bentuk pembelaan diri.

"Sebenarnya kita nggak mau ini semua terjadi, kita tidak suka keributan sama sekali."

"Tapi mau nggak mau untuk membela diri, ini mungkin salah satu caranya," jelas Reza Gladys, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/3/2025).

Kini proses hukum tengah ditangani pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Lantas Reza kemudian disinggung soal kemungkinan ada perdamaian dengan Nikita.

Ia menegaskan masih ingin tetap melanjutkan proses hukum sampai tuntas.

Baca juga: Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Belum Pernah Gue Temuin Cewek Seberani Ini

Pihak Reza pun pilih menghormati proses hukum yang ada saja.

"Saya pikir begini, proses hukum sedang berjalan. Kita hormati proses hukum," jelas kuasa hukum Reza,  Julianus P Sembiring.

"Pada prinsipnya, klien kamu cukup patuh (hukum) saja," paparnya lagi.

Pakar Hukum Sebut Nikita Mirzani Terjerat Kasus Pidana Berat

Di sisi lain, seorang pakar hukum, Tommy Tri Yunanto menilai Nikita terjerat kasus pidana berat dan bukan ecek-ecek.

Disebutkan, Nikita terjerat pasal berlapis yakni dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Tommy, kasus tersebut adalah kasus serius karena menyangkut soal TPPU.

"Kalau kita melihat pasal pemerasan di sini dan pasal ancaman, sembilan tahun penjara. Dan TPPU di atas 15 tahun, umumnya bisa sampai 20 tahun penjara. Itu dijadikan pasal berlapis kan ini," terang Tommy dikutip YouTube Cumicumi pada Rabu (5/3/2025).

"Ini pasal berat kalo boleh dibilang, ini bukan pasal yang ecek-ecek atau ringan. Ini pasal yang cukup serius untuk seseorang disangkakan," tegasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Beri Sindiran Menohok: Aku Berduka, tapi Bohong

Lebih lagi, Tommy menyoroti masa lalu Nikita yang pernah berurusan dengan hukum.

Bahkan Nikita tercatat sebagai mantan narapidana.

Hal tersebut membuat pihak kepolisian semakin yakin menahan Nikita.

"Dia dulu pernah ada sejarah sebagai narapidana, dia punya catatan. Hal ini menjadi suatu pertimbangan juga pihak kepolisian."

"Catatan merah ini kan sudah pernah menjadi seorang narapidana. Ini menjadi pertimbangan seseorang segera dinaikkan tersangka apabila pasalnya juga memenuhi, cukup berat."

"Kalo dalam proses hukum, ancaman pidana di atas 10 tahun penjara cukup berat ya."

"Oleh karena itu (catatan masa lalu Nikita) menjadi salah satu analisa dan kebijakan bahkan tindakan dan perlakuan dari pihak berwenang untuk menahan sampai 20 hari ke depan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Ayu/Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan