Nikita Mirzani Tersangka
Praktisi Hukum Cium Kejanggalan dalam Penangkapan Nikita Mirzani, Singgung Upaya Reza Gladys
Praktisi hukum soroti kejanggalan dalam penangkapan Nikita Mirzani, sentil peran Reza Gladys.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Nikita Mirzani atas laporan yang dilayangkan Reza Gladys menimbulkan pro kontra dari publik.
Salah satunya datang dari praktisi hukum, Kemas Mochamad, yang mencium adanya kejanggalan di balik penangkapan janda tiga anak tersebut.
Sebab Kemas menilai bahwa laporan yang diajukan oleh Reza Gladys sangat bertolak belakang dengan keadaan yang terjadi.
Pengakuan itu dikatakan Kemas, dikutip dalam YouTube Seleb On Cam News, Selasa (11/3/2025).
"Terkadang penjelasan lisan dengan penjelasan formil itu berbeda."
"Ini konyol, yang dilaporkan oleh pihak Reza Gladys tersebut adalah pemerasan, tapi penjelasannya untuk menutup, membungkam lisannya dari saudara NM."
"Ini kan enggak match," ujar Kemas.
Membandingan dengan kasus yang sempat ditanganinya, Kemas memandang bahwa penjeblosan Nikita ke jeruji besi bersifat kilat.
Kemas pun menyinggung sosok Reza Gladys, yang sangat mahir dalam upaya hukum.
"Mohon maaf nih, perkara kami itu 7 miliar di Polda Metro Jaya itu baru diproses beberapa tahun dengan dengan semua kendalanya luar biasa."
"Oke dia (Reza Gladys) bukan public figure tapi ini perkara 4 miliar dalam hitungan dua bulan langsung naik, langsung proses upaya paksa," jelasnya.
Baca juga: Dulu Sahabat Dekat, Fitri Salhuteru Akui Belum Berniat Jenguk Nikita Mirzani di Penjara: Saya Sibuk
Sebagai praktisi hukum yang sudah piawai dalam ranah hukum, Kemas menduga bahwa kasus ini sangat dipaksakan.
"Ini bagi saya ya sebagai praktisi hukum yang memang kita di bidang sana praktiknya, domain ini terlalu dipaksakan," terangnya.
Sebelumnya, praktisi hukum, Boy Sulimas juga memberikan pandangan mengenai kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Boy Sulimas menyoroti awal mula kejadian dugaan pemeresan tersebut terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.