Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Nikita Mirzani Lebaran di Penjara, Razman Harap Ibunda Lolly Sadar dan Cabut Laporan Terhadap Vadel

Razman Arif Nasution menilai kasus Nikita Mirzani sama halnya dengan Vadel Badjideh.

Tribunnews.com/Fransiskus A
BELUM TERIMA SURAT - Razman Arif Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Razman mengaku belum menerima langsung surat pembekuan dirinya sebagai advokat dari Pengadilan Tinggi Ambon. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution menanggapi penambahan masa penahanan Nikita Mirzani, ibunda Lolly, menjadi 40 hari.

Razman Arif Nasution menilai kasus Nikita Mirzani sama halnya dengan Vadel Badjideh

Keduanya terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumnya berat sama dengan Vadel, Vadel 15 tahun yang sana 20 tahun, saya yakin tidak mudah untuk melengkapi berkas, itu bisa bolak-balik," kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Razman Sambangi Polres Jaksel, Hendak Cabut Laporan Umar Badjideh terhadap Nikita Mirzani 

Razman menambahkan pihak penyidik Polda Metro Jaya masih harus mendalami perkara kasus pemerasan yang dialami Nikita Mirzani.

Seterunya ini mengklaim semua berkas perkara baru selesai setelah dua bulan ke depan.

"Vadel aja udah 40 hari, NM kan baru 20 hari, ya mudah-mudahan kalau prediksi saya itu paling enggak 2 bulan 60 hari baru lengkap," ujar Razman.

Baca juga: Curiga Vadel Badjideh Bohong, Razman Nasution Minta Lolly Buka Suara: Ngomong Dong ke Om

Ditambahnya masa tahanan Nikita menjadi 40 hari membuat Razman mengatakan ibunda Lolly itu harus menjalani Lebaran di balik jeruji besi.

Momen tersebut kemudian diharapkan bisa menjadi refleksi diri bagi Nikita ke depannya.

"Ya sudahlah Ramadan di sana Idul Fitri di sana untuk perubahan yang lebih baik,"

Begitupun untuk mencabut laporannya terhadap Vadel yang diharapkan bisa dilakukan Nikita mengingat niat baik Umar Badjideh untuk menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya hanya berharap dengan dicabutnya laporan oleh pak Umar, mudah-mudahan dia terbuka hati mencabut laporan Vadel, belum P 21 masih ok kan," tandasnya.

Diketahui, masa penahanan Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya berkait kasus pemerasan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, memastikan pihaknya telah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani sejak 24 Maret 2025.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan, hinggap tanggal 22 Mei, telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).

"Merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan bagaimana diatur di KUHAP, tentang proses yang beberapa bagian di dalamnya tentang tahapan proses penyidikan," lanjutnya.

Penambahan masa penahanan tersebut dilakukan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkaranya," ungkapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved