Minggu, 17 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Nikita Mirzani Bebas, Soroti Reza Gladys yang Justru Bisa Dipidana

Praktisi hukum mengurai kemungkinan Nikita Mirzani bisa bebas. Ungkap aksi Reza Gladys yang justru bisa dipidanakan.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KEMUNGKINAN NIKITA BEBAS - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Praktisi hukum kini mengurai kemungkinan Nikita Mirzani untuk bebas. 

"Mungkin saja penyidik itu diminta oleh jaksa penuntut umum untuk melengkapi hal-hal yang terkait dengan persangkaan pasal 368, pasal 27B ayat 2, pasal 3 4 5 TPPU," ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Rabu (26/3/2025). 

Julianus menyebut, kemungkinan ada faktor lain yang membuat pasal-pasal dalam kasus tersebut perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Mungkin ada hal-hal yang lainnya sehingga kemudian pasal-pasal itu dapat dikuatkan lagi dengan petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya. 

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Keluarga Vadel Badjideh: Semoga Dikuatin Mentalnya

Julianus juga menduga, Jaksa Penuntut Umum memberikan arahan terkait rangkaian peristiwa yang sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Reza Gladys.

"Mungkin jaksa penuntut umum memberikan petunjuk-petunjuk terhadap rangkaian-rangkaian peristiwa ya sebagaimana yang disampaikan oleh klien kami dalam laporannya ya," jelasnya. 

Dijelaskan Julianus,  klien mereka telah melaporkan empat peristiwa, yakni pada 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024.

"Karena klien kami itu sudah membuat laporan terkait empat peristiwa, satu peristiwa 27 Oktober, kemudian peristiwa 13 November, kemudian peristiwa 14 November dan peristiwa 27 November 2024," tegasnya. 

Julianus menafsirkan, Jaksa Penuntut Umum menilai peristiwa-peristiwa tersebut harus dikaitkan oleh penyidik. 

Sehingga kemungkinan jumlah tersangka tidak hanya dua, tetapi bisa lebih.

"Kami anggap mungkin terhadap peristiwa-peristiwa ini jaksa penuntut umum menganggap bahwa ini harus dikaitkan oleh penyidik sehingga tidak harus hanya dua tersangka tetapi lebih dari dua tersangka seperti itu," tandasnya. 

(Tribunews.com/ Salma/ Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan