Senin, 29 September 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Tanggapan Hotman Paris soal Paula Verhoeven Disebut Terbukti Selingkuh, Singgung Istilah Hukum

Pengacara Hotman Paris turut bereaksi terkait alasan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Hotman menyoroti istilah selingkuh dalam putusan cerai.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PAULA VERHOEVEN SELINGKUH- Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Hotman Paris turut bereaksi terkait Paula Verhoeven disebut terbukti selingkuh dari Baim Wong. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

"Jadi ya inisial NS itu Majelis Hakim ini menyatakan ini terbukti," terangnya.

Terbuktinya Paula Verhoeven menjalin hubungan dengan pria lain saat masih menjadi istri Baim Wong, membuat Paula disebut sebagai istri nusyuz.

Nusyuz merupakan kata yang dipakai hukum Islam dalam menggambarkan istri durhaka, istri yang tak bisa menjaga kehormatan dalam pernikahan.

"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka pada suami," jelas Suryana.

Sebagai istri nusyuz, maka Paula Verhoeven tidak akan mendapatkan nafkah masa iDdah dan nafkah madiah.

Sebelum keputusan, Paula menuntut nafkah madiah setiap bulan Rp100 juta. Karena proses cerai berjalan selama 8 bulan, maka Paula menuntut Rp800 juta.

Lalu nafkah masa idah tiga bulan, per bulan Rp200 juta dengan total Rp600 juta.

"Itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti, oleh karena itu dengan dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan untuk mendapatkan nafkah idah, nafkah madiah itu secara otomatis dinyatakan tidak berhak," ungkap Suryana.

(Tribunnews.com/Yurika/ Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan