Baim Wong dan Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Bantah soal Selingkuh, Kuasa Hukum Baim Wong: Fakta di Persidangan Semua Terungkap
Pihak Baim Wong beri tanggapan soal Paula Verhoeven yang membantah lakukan perselingkuhan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Baim Wong menanggapi Paula Verhoeven yang membantah soal perselingkuhan.
Sesuai hasil putusan cerai, Paula Verhoeven disebut terbukti melakukan perselingkuhan dan dicap sebagai istri durhaka.
Namun hal tersebut kini justru dibantah oleh Paula Verhoeven.
Paula Verhoeven mengaku tak pernah melakukan perselingkuhan seperti apa yang tertera di dalam putusan.
Pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berikan reaksi.
Fahmi Bachmid menegaskan, bahwa isi putusan tersebut benar adanya yang menyatakan Paula terbukti selingkuh.
"Putusannya ada halaman 105 yang menyatakan bahwa istri yang durhaka kepada suami," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (25/4/2025).
Pihaknya pun tak mempermasalahkan Puala yang membantah hasil isi putusan tersebut.
Kendati begitu, Fahmi menekankan bahwa semua fakta-fakta di persidangan sudah terungkap.
Salah satunya yakni Paula kepergok bersama pria lain yang bukan mukhrim di dalam kamar.
"Silakan membantah, yang jelas dari fakta-fakta di persidangan semua terungkap."
Baca juga: Sikapi Beredarnya Dokumen Pribadi Soal Penyakitnya, Paula Verhoeven Mengadu ke Bawas MA
"Salah satunya laki-laki yang bukan mukhrimnya berduaan dengan seorang wanita istri orang," jelas Fahmi.
Fahmi juga menambahkan, hasil putusan tersebut sah-sah saja dibacakan oleh juru bicara pihak Pengadilan Agama.
"Jubir boleh menyampaikan, itu adalah humas dan sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung tahun 2007, yang menyatakan harus menyampaikan informasi."
"Putusan pada tingkat pertama itu harus disampaikan, tapi ada beberapa poin dan nama para pihak itu disamarkan," terangnya.
Paula Verhoeven Laporkan Pihak Pengadilan Agama ke Bawas MA
Sementara itu, Paula Verheoeven kembali melaporkan pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya, Paula Verhoeven telah mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim yang membeberkan isi putusan cerainya dengan Baim Wong.
Kini pihak Paula menduga ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PA Jaksel terkait persidangan cerai.
Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Paula, Erwin.
"Pada kesempatan yang baik ini kami sudah melaporkan ini yang kedua kalinya, pertama kemarin ke KY dan kami hari ini ke Badan Pengawas MA."
"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," ungkap Erwin, dikutip dari YouTube Mantra News.
Dalam hal ini, Erwin menyebut pihaknya menduga ada tiga poin terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PA Jaksel.
"Kami menduga ada tiga hal atau poin dalam hal dugaan pelanggaran administratif," katanya.
Baca juga: Pihak Paula Verhoeven Duga ada Kesalahan dari Jubir PA Jaksel Terkait Isi Hasil Putusan Cerai
Kemudian tim kuasa hukum Paula lainnya, Siti menjelaskan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dijelaskan Siti, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan pihak Baim serta PA Jaksel terkait hasil putusan cerai.
Telah disepakati sidang pembacaan putusan cerai dilakukan secara e-Court atau tertutup.
Kendati begitu, pihak Baim justru mendatangi pengadilan dan meminta hakim membacakan hasil putusan cerai tersebut.
"Pada pelaksanaannya Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta majelis hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media," jelas Siti.
Namun Siti mengaku pihaknya tak diberitahu mengenai perubahan sistem persidangan.
Menurutnya, bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam suatu pelanggaran.
"Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan."
"Dalam konteks hukum acara itu melanggar asas keseimbangan dan asas untuk mendengar para pihak."
"Jadi kalau dalam konteks hukum perdata setiap setiap kesepakatan itu harus dilakukan oleh para pihak," terang Siti.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.