Kamis, 14 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Penjelasan Kuasa Hukum Baim Wong soal Ajukan Banding Perceraian: Ada 2 Poin Penting

Kuasa hukum Baim Wong jelaskan soal pihaknya yang mengajukan banding atas perceraian dengan Paula Verhoeven.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
PERCERAIAN BAIM PAULA - Baim Wong saat hadir dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Kuasa hukum Baim Wong jelaskan soal pihaknya yang ajukan banding terkait putusan perceraian dengan Paula Verhoeven. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus bergulir.

Baru-baru ini, pihak Paula Verhoeven telah resmi mengajukan banding terkait hasil putusan perceraian dengan Baim Wong.

Hal itu buntut permasalahkan soal hasil putusan cerai yang menyebut dirinya melakukan perselingkuhan hingga dicap sebagai istri durhaka.

Tak hanya Paula, pihak Baim juga telah mengajukan banding atas putusan cerai.

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait pengajuan banding tersebut.

Fahmi menyebut ada dua poin penting dari Baim yang dijadikan alasan mengajukan banding.

"Seingat saya ada dua poin yang penting itu amanatkan Baim kepada saya."

"Jadi dua poin itu yang nantinya akan saya jadikan alasan kami mengajukan upaya hukum banding," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/5/2025).

Namun terlepas dari itu, pihak Baim tetap sependapat dengan hasil putusan cerai lainnya.

Salah satunya soal Paula yang disebut nusyuz atau istri durhaka.

"Tapi terkait dengan pertimbangan hakim, yang lainnya kami sependapat bahwa memang terbukti nusyuz ya di mana mempunyai makna istri yang durhaka, istri yang membangkang, istri yang tidak menghormati suami," terang Fahmi. 

Baca juga: Kelakuan Baim Wong jadi Bukti Kuat,Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Diskriminasi ke Komnas Perempuan

Selain itu, alasan Baim mengajukan banding yakni karena pihak Paula yang lebih dulu mengajukan banding.

Padahal sebelumnya Baim meminta untuk tak mengajukan banding jika Paula tak ajukan banding.

"Perintah kepada saya nggak boleh banding, dengan catatan boleh banding kalau pihak termohon mengajukan banding lebih dulu."

"Jadi karena tanggal 28 pihak termohon mengajukan banding, ya kami mengajukan banding," jelas Fahmi. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan