Rabu, 13 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Pihak Baim Wong Sebut Tudingan Paula soal KDRT Tidak Terbukti: Tidak Ada Kekerasan Fisik dan Psikis

Kuasa hukum Baim Wong tegas membantah adanya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam pernikahan kliennya dengan Paula Verhoeven.

Wartakota/Arie Puji
KISRUH BAIM PAULA - Potret Baim Wong (kiri) disela menjalani sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Potret Paula Verhoeven (kanan) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) untuk menjalani sidang cerai perdana. Pihak Baim Wong tegas membantah soal tudingan KDRT dari Paula Verhoeven. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid membantah adanya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam pernikahan kliennya dengan Paula Verhoeven.

Diketahui, sebelumnya, Paula Verhoeven telah melaporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan terkait dugaan KDRT.

Fahmi Bachmid pun memberikan tanggapan terkait hal itu.

"Terkait dugaan KDRT sudah ada dalam pertimbangan putusan halaman 113, dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti adanya kekerasan dalam bentuk fisik maupun psikis," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (3/5/2025).

"Tidak ada visum, tidak ada data-data pendukung lainnya," imbuh Fahmi.

Fahmi tegas membantah adanya KDRT dalam rumah tangga Baim dan Paula.

"Artinya menurut pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 113 pure tidak ada kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam perkara tersebut," tegasnya.

Adapun dijelaskan Fahmi, berdasarkan rekaman CCTV telah terbukti tidak ada indikasi kekerasan fisik dan psikis.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa tidak ada KDRT dalam pernikahan Baim dan Paula.

"Itu sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahwa berdasarkan rekaman CCTV, berdasarkan pendapat ahli tapi tidak bisa dibuktikan adanya visum repertum, tidak juga bisa dibuktikan dengan keterangan dokter bahwa ada kekerasan fisik maupun psikis."

"Sehingga Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti ada KDRT,” jelas Fahmi.

Baca juga: Paula Verhoeven Laporkan Dugaan KDRT, Ini Kata Kuasa Hukum Baim Wong

Menyoroti tanggapan ahli ITE soal tudingan KDRT, Fahmi menegaskan bahwa yang berhak menentukan adanya kekerasan atau tidak adalah Majelis Hakim, bukan ahli.

“Yang punya hak menyatakan terbukti dan tidak terbukti berdasarkan bukti persidangan adalah Majelis Hakim.”

“Ahli hanya menyatakan sesuatu tentang apa, sesuai dengan keahliannya, jangan ahlinya bidang ITE tiba-tiba jadi ahli pidana,” tandasnya.

Baim Wong Nilai Aduan Paula ke Komnas Perempuan Intervensi, Minta Tempuh Jalur Banding

Seperti diketahui, Paula Verhoeven telah mengadu ke Komnas Perempuan terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh Baim, serta dugaan diskriminasi yang diperbuat oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan