Sabtu, 9 Agustus 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jonathan Frizzy Tersangka, Polisi Sita 881 Cartridge Vape Berisi Obat Keras Jenis Etomidate

Jonathan Frizzy alias JF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran liquid vape yang mengandung obat keras.

Instagram @ijonkfrizzy
Jonathan Frizzy mengungkapkan bahwa Dhena Devanka pernah menimbulkan keributan saat menjemput anak-anak di depan umum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Polres Bandara Soekarno-Hatta sudah menetapkan aktor Jonathan Frizzy alias JF sebagai tersangka dalam kasus peredaran zat etomidate.

Zat tersebut merupakan cairan vape tanpa izin edar yang tujuannya untuk keperluan medis seperti anastesi. Digunakan untuk bius sebelum tindakan operasi atau bedah.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.

Baca juga: Ijonk Terancam 12 Tahun Penjara, Vape Isi Obat Keras yang Didatangkan dari Luar Negeri Berefek Bius

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa total tujuh orang telah diamankan terkait kasus ini.

"Enam orang sudah kami tahan sejak Maret, dan satu orang masih diperiksa intensif di ruang penyidik. Kami menyita barang bukti berupa 881 cartridge yang berisi cairan etomidate, zat yang diduga mulai banyak dikonsumsi melalui rokok elektrik," ujar Kombes Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).

JF sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, namun setelah hasil konfrontasi dan pemeriksaan forensik mendalam, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro.

"Kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," beber Kombes Pol Ronald.

"Penangkapan terhadap JF sudah dilakukan pada Minggu 4 Mei 2025 pukul 18-19 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro," jelasnya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. 

"Sekarang JF masih diperiksa di penyidik Satnarkoba Bandara. Saat ini JF sedang dalam perawatan dengan melampirkan surat keterangan dokter," bebernya.

"Dari penyidik yang menjemput tersangka memang terlihat kondisi kesehatan yang bersangkutan masih butuh perawatan," lanjut Kombes Pol Ronald.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan