Jumat, 22 Agustus 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Ijonk Terancam 12 Tahun Penjara, Vape Isi Obat Keras yang Didatangkan dari Luar Negeri Berefek Bius

Pasal yang dikenakan untuk menjerat Ijonk, yakni Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 KUHP.

|
Editor: Willem Jonata
Wartakota/Indah Fahra
SKANDAL VAPE IJONK - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Terseret kasus vape bermasalah, Jonathan Frizzy diperiksa polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menjerat aktor Jonathan Frizzy tidak main-main.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mengorek keterangan tiga orang yang lebih dulu ditangkap karena membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

Pasal yang dikenakan untuk menjerat Ijonk, yakni Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Respons Benny Simanjuntak Sang Keponakan Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Isi Obat Keras

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada awak media.

Ancaman hukumannya yakni paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam pasal 435, juga disebutkan bahwa yang terancaman hukuman seberat itu dikatakan sebagai orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, dan khasiat atau kemanfaatan.

Dengan kata lain, Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy patut diduga terlibat sebagai pengedar.

Sebab, dalam pasal 55 KUHP menyatakan bahwa orang-orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama. 

Sementara, obat keras jenis etomidate, yang terkandung dalam vape yang didatangkan Ijonk dkk dari luar negeri, umumnya digunakan untuk induksi anestesi atau bius sebelum prosedur pembedahan. 

Efek apabila mengonsumsi zat tersebut memungkinkan pasien rileks dan mengurangis tres selama prosedur medis, seperti dikutip longdom.org, sebuah Journal of Perioperative Medicine atau Jurnal Kedokteran Perioperatif.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan