Kamis, 14 Agustus 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Di Tengah Penetapan Jonathan Frizzy sebagai Tersangka Vape Obat Keras, Dhena Devanka Singgung Trauma

Di tengah penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka vape obat keras, Dhena Devanka singgung soal trauma.

Tribunnews/NurulHanna
DHENA SINGGUNG TRAUMA - Jonathan Frizzy dan mantan istrinya, Dhena Devanka usai mengisi acara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016). Kini Jonathan Frizzy jadi tersangka kasus vape berisi obat keras. Dhena menyinggung soal trauma. 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras, Dhena Devanka menyinggung soal trauma.

Setelah tiga tahun bercerai dari Jonathan Frizzy, Dhena Devanka tak menampik masih memendam trauma akan sebuah pernikahan.

Meski Jonathan Frizzy mulai terbuka akan hubungannya dengan aktris Ririn Dwi Ariyanti, Dhena masih betah sendiri.

"Bisa dibilang saya cukup trauma. Jadi saya cukup trauma dengan untuk menjalani hubungan lagi," kata Dhena, dikutip dari YouTube Insertlive, Selasa (6/5/2025).

Dia mengaku, setelah bercerai dari Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy, Dhena masih terus dihinggapi fitnah.

"Saya merasa setelah bercerai pun, saya merasa seperti terzalimi. Ada oknum-oknum yang berusaha untuk mem-framing saya seperti kayak karakter lah," seloroh ibu tiga anak itu.

Kini, alih-alih memikirkan siapa pendampingnya di masa depan, Dhena memilih fokus pada ketiga anaknya.

"Sudah tidak perlu lagi melihat ke masa depan. Mungkin sekarang saya melihat anak saya tumbuh dengan luar biasa gitu," tukasnya.

Meski Ijonk tak pernah menafkahinya secara layak, Dhena bersyukur lantaran masih bisa menyekolahkan anaknya dengan usahanya.

"Saya bisa menyekolahkan mereka, Alhamdulillah. Dan sekarang ibaratnya, anak-anak maunya apa, saya Alhamdulillah bisa mencukupinya. Jadi tidak berlebihan, tapi cukup," beber Dhena penuh syukur.

Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate

Baca juga: Jonathan Frizzy Tersangka Vape Obat Keras, Dhena Devanka Pasrah soal Nafkah Anak: Mau Berapa, Oke

Sebelumnya, polisi menetapkan JF alias Jonathan Frizzy sebagai tersangka peredaran cartridge vape atau rokok elektrik, mengandung obat keras jenis etomidate.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penumpang dari Malaysia berinisial BTR oleh Bea Cukai dan Satres Narkoba pada 15 Maret 2025.

Penumpang itu membawa 881 cartridge untuk vape atau rokok elektrik berisi cairan etomidate sejenis obat keras.

Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka perempuan berinisial ER.

Dari keterangan dua tersangka itu diketahui bahwa Ijonk berperan untuk membuat grup Whatsapp.

"Dari keterangan kedua tersangka, muncul nama JF yang memiliki peran signifikan, yaitu membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat'," beber AKP Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).

"Grup itu digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur jalur masuk zat ini dari Malaysia ke Jakarta," jelas Kapolres.

Dalam grup tersebut, JF juga disebut memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur, tiket perjalanan, serta turut mengawasi proses pengiriman agar bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai.

"JF juga memberikan info penginapan di Kuala Lumpur, kemudian saat proses membawa di Jakarta JF juga membantu pengawasan dan pengontrolan," beber AKP Ronald Sipayung.

"Karena memang sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, dan ada obrolan di grup ini, bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan," jelasnya.

Ijonk sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, namun setelah hasil konfrontasi dan pemeriksaan forensik mendalam,

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro.

"Dari hasil proses penangkapan 3 tersangka, JF kemudian 17 April sudah diperiksa sebagai saksi. Di tanggal 17 April JF sudah datang pemeriksaan sebagai saksi," katanya.

Tiga orang tersangka yang berkas perkaranya terpisah sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa petunjuk yang harus dikonfrontir dari penjelasan JF dan tiga tersangka, kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," jelas AKP Ronald Sipayung.

Sekadar informasi, ketujuh tersangka termasui Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. 

(Tribunnews.com/ Salma/Bayu) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan