Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Pihak Jonathan Frizzy Akui Bakal Siapkan Pembelaan di Persidangan, Buntut Kasus Vape Isi Obat Keras
Pihak Jonathan Frizzy bakal siapkan pembelaan di pengadilan atas kasus vape berisi obat keras.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk penuhi wajib lapor di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (8/5/2025).
Hal itu setelah Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus vape berisi obat keras.
Saat ditemui, Jonathan Frizzy sendiri memilih bungkam ketika ditanya soal kasus yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum Frizzy, menyebut kejelasan mengenai perkara tersebut nantinya akan diungkap di pengadilan.
"Itu nanti semuanya akan kita ungkapkan di pengadilan ya," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Sehingga pihaknya belum bisa membeberkan ke publik.
"Itu masih proses ya, ya nggak bisa kita informasikan sekarang, karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.
Ia pun menegaskan, semua duduk perkara akan dijelaskan di pengadilan nantinya.
Bahkan pihaknya mengaku bakal siapkan pembelaan terkait kasus yang menjerat sang aktor.
"Untuk perkara nanti kita bahas di pengadilan."
Baca juga: Anak Nangis Histeris Tak Mau Bertemu dengan Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Beri Penjelasan
"Itu pembelaan kita semua kita siapkan di pengadilan."
"Nanti rekan-rekan media juga akan mendapatkan informasi semuanya di pengadilan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus tersebut berawal petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.
BTR kedapatan membawa zat etomidate dalam tas/koper yang dibawanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.