Nikita Mirzani Tersangka
Status P21 Dinilai Untungkan Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Jangan Sampai Penahanan Diperpanjang
Status P21 dinilai praktisi hukum menjadi kabar baik untuk Nikita Mirzani, berharap agar proses sidang bisa segera dipercepat.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara terkait dugaan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kini telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21.
Seperti diketahui, saat ini Nikita masih ditahan di Polda Metro Jaya usai dilaporkan oleh Reza Gladys.
Sebelumnya, proses hukum sempat terhambat hingga masa penahanannya diperpanjang lantaran berkas perkara belum lengkap.
Dengan rampungnya berkas tersebut, kasus yang melibatkan artis penuh kontroversi itu kini siap dilanjutkan ke meja hijau.
Menurut praktisi hukum George, ia menilai langkah mempercepat proses hukum dalam kasus Nikita Mirzani merupakan pilihan yang jauh lebih baik.
"Kalau menurut saya itu jauh lebih baik ya," ungkap George, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Rabu (4/6/2025).
Bahkan, ia berharap agar perkara tersebut bisa segera diproses dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya berharap proses terkait kasus Nikita Mirzani ini berjalan lebih cepat ya dan lebih cepat disidangkan," lanjutnya.
Menurutnya, akan sangat disayangkan jika masa penahanan Nikita harus kembali diperpanjang.
"Kasihan Nyai kalau penahanannya harus diperpanjang lagi," terangnya.
Baca juga: P21 Bersamaan, Vadel Badjideh Ingin Jadwal Sidangnya Bareng Nikita Mirzani
George juga menekankan bahwa mempercepat proses P21 dan penyidangan akan jauh lebih menguntungkan bagi Nikita Mirzani.
"Bagaimanapun mempercepat atau segera mem-P21 kan dan menyidangkan itu jauh lebih baik
buat Nikita Mirzani," tandasnya.
P21 Bersamaan, Vadel Badjideh Ingin Jadwal Sidangnya Bareng Nikita Mirzani
Sementara itu, berkas perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur TikTokers Vadel Badjideh juga sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Perkara Vadel dan Nikita dinyatakan P21 hampir berbarengan, kuasa hukum sang TikToker menyebut ini bukan suatu kebetulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.