Minggu, 10 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Status P21 Dinilai Untungkan Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Jangan Sampai Penahanan Diperpanjang

Status P21 dinilai praktisi hukum menjadi kabar baik untuk Nikita Mirzani, berharap agar proses sidang bisa segera dipercepat.

Wartakota/Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Potret Nikita Mirzani saat berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Pandangan praktisi hukum soal berkas Nikita Mirzani yang P21. 

"Kebetulannya bareng ya, kalau buat saya sih di dunia ini nggak ada yang kebetulan," jelas kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (3/6/2025).

Soal barengnya penetapan P21 kasus Vadel dan Nikita, disebut Oya, merupakan bagian dari doa sang TikTokers yang akhirnya dikabulkan.

Oya menyebut, kliennya juga berharap nantinya jadwal sidang antara Vadel dan Nikita juga bisa berbarengan.

Lantaran, Vadel ingin sekali bisa bertemu langsung dengan orang tua dari mantan kekasihnya itu.

"Mungkin ini doa Vadel, karena Vadel pengin banget ketemu sama pelapor, orang tuanya Lolly."

"Harapannya, kalau P21nya bareng siapa tahu sidangnya bisa bareng dan bisa ketemu, mudah-mudahan kalau untuk hal yang baik kenapa enggak?" tambah Oya lagi.

Baca juga: Sindir Reza Gladys yang Tak Tahu Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah P21, Tessa Mariska: Demam Gue

Lebih lagi, Oya mengatakan ada hal yang sudah lama ingin Vadel sampaikan kepada Nikita.

Jika nanti sidangnya bisa dijadwalkan bareng, tentu itu menjadi momen yang sangat ditunggu oleh Vadel.

"Ada hal yang mau dia sampaikan, udah lama. Cuman nggak punya kesempatan. Ini sepertinya momen yang ditunggu sama Vadel."

"Semoga bisa ketemu dan menyampaikan apa yang menjadi ganjelan hatinya. Ya mudah-mudahan baik lah," tambah Oya lagi.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan