Judi Online
Obrolan Penyanyi Cilik FP dengan Ayahnya yang Ditangkap karena Judi Online, Nasihati agar Berubah
Penyanyi cilik FP diketahui sudah menjenguk ayahnya yang kini ditahan karena terlibat dalam kasus judi online.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Febri Prasetyo
Aktivitas judi online tersebut dilakukan melalui perangkat ponsel yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti.
Untuk diketahui, ayah FP dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan judi online yang lebih besar, yang mungkin berhubungan dengan kasus JS.
Baca juga: Alasan Ayah FP Main Judi Online, Sempat Kerja Pengepul Buah dan Nasibnya Berubah seusai Anak Viral
Terbaru, JS dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas perkara dugaan keterlibatan judi online.
Gugatan itu akan dilayangkan kuasa hukumnya, Charisma Adilaga Sugiyanto, dalam waktu dekat.
Alasannya, Charisma menilai ada peluang melakukan penangguhan penahanan dari sisi barang bukti yang ditetapkan oleh kepolisian atas kasus itu.
"Kami melihat, kasus ini masih petunjuk saja."
"Sementara yang dijadikan barang bukti masih ponsel," kata Charisma, Rabu (11/6/2025) dilansir TribunBanyuwangi.
Lebih lanjut, Charisma mengatakan akan melakukan analisa kasus tersebut secara lebih mendalam.
Pihaknya juga ingin agar seluruh pihak, baik publik maupun kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap JS.
"Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Charisma.
Pihak tersangka pun, lanjut Charisma, tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanyuwangi.com dengan judul Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi Diciduk Polisi, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
(Tribunnews.com/Ayu)TribunBanyuwangi.com/Aflahul Abidin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.