Selasa, 16 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Ditanya soal Aliran Dana, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Pekerjaan sang Artis

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menanggapi soal aliran dana yang disebut di persidangan.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani menanggapi soal adanya aliran dana hingga disebut di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani sempat disinggung soal adanya aliran dana yang mengarah pada dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa hal tersebut bisa dijelaskan di dalam pembuktian.

"Nanti itu pembuktian, gampanglah itu," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Lantas Fahmi menyinggung pekerjaan kliennya.

Ia mengatakan, penghasilan Nikita sebagai seorang artis memang besar.

"Kan Nikita itu bukan orang yang nggak punya pekerjaan."

"Dia sekali live itu bisa miliaran, bisa ratusan juta," bebernya.

Fahmi yakin nantinya bisa membuktikan soal aliran dana yang masuk ke Nikita.

Lebih lagi penghasilan Nikita nantinya bisa dengan mudah untuk dibuktikan.

"Nanti saya bisa buktikan, itu urusan kecil."

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Kondisi selama Ditahan di Rutan Pondok Bambu

"Membuktikan pekerjaan dan penghasilan Nikita itu urusan gampang."

"Yang jelas Nikita bukan orang yang nggak punya pekerjaan," terangnya.

"Uang Rp4 miliar itu kecil, daripada kontrak dia yang hampir Rp15 miliar dan sebagainya," sambungnya.

Sementara itu, setelah sidang berlangsung, Nikita mengungkap dirinya merasa dijebak oleh Reza Gladys.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan