Rabu, 10 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Dituntut Minta Maaf oleh Nikita Mirzani, Pihak Reza Gladys: Lebaran Masih Jauh

Pihak Reza Gladys bereaksi soal Nikita Mirzani yang menuntut minta maaf terkait adanya kasus dugaan pemerasan.

|
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Pihak Reza Gladys bereaksi soal Nikita Mirzani yang tuntut permintaan maaf di kasus dugaan pemerasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Reza Gladys menanggapi soal permintaan Nikita Mirzani untuk minta maaf buntut adanya kasus dugaan pemerasan.

Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), kemarin.

Setelah menjalani sidang, pihak Nikita Mirzani membantah adanya pemerasan terhadap Reza Gladys.

Bahkan Nikita Mirzani meminta Reza Gladys untuk meminta maaf atas tudingan selama ini.

Salah satu tim kuasa hukum Reza Gladys pun bereaksi mengenai pernyataan tersebut.

"Maaf-maafan itu masih jauh, Lebaran masih jauh," ucap Surya Batubara, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (25/6/2025).

Ia kemudian menyinggung soal proses hukum yang selama ini sudah berjalan hingga sampai di persidangan.

"Tapi yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka, JPU sudah menyatakan P21, dan saat ini sudah masuk di pengadilan," ujarnya.

Pihaknya pun kini meminta Nikita untuk terus mengikuti poses hukum yang berjalan dan membuktikannya di pengadilan.

Pihaknya juga menegaskan tak ada kata maaf untuk sang artis.

"Buktikan aja di pengadilan."

Baca juga: Nikita Mirzani Beri Pesan ke Presiden Prabowo, Ricky Sitohang: Masa Presiden Ngurusin Tentang Ini

"Jadi nggak usah maaf-maafan, tidak ada maaf bagimu," tandasnya.

Di sisi lain, pihak Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sudah menyatakan bahwa tidak ada tindakan pemerasan yang dilakukan oleh kliennya.

Hal itu pun sudah disampaikan secara sah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

"Yang terpenting, tidak ada tindak pidana pemerasan. Dan itu clear ya, sah secara sempurna dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dituangkan dalam bentuk surat dakwaan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan