Nikita Mirzani Tersangka
Respons Reza Gladys setelah Kasus Nikita Mirzani Disidangkan: Kebenaran akan Menemukan Jalannya
Simak respons Reza Gladys setelah kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani disidangkan singgung soal kebenaran.
Penulis:
Gabriella Gunatyas
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Reza Gladys memberikan respons setelah kasus yang menyeret nama aktris Nikita Mirzani disidangkan.
Momen sidang perdana kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa lalu hingga kini masih menjadi buah bibir masyarakat.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Reza Gladys sebagai pelapor dikabarkan mangkir.
Tak ayal akun Instagram sang dokter pun banjir komentar yang membahas tentang kasus Reza Gladys dan Nikita Mirzani.
Mengetahui Instagram-nya ramai mendapatkan komentar soal kasus Nikita Mirzani, Reza Gladys pun buka suara.
Dalam unggahannya, Reza Gladys sempat berterima kasih pada masyarakat yang turut mengikuti perkembangan kasusnya.
"Terima kasih untuk kalian semua yang sudah sangat memperhatikan dan mengikuti kasus saya..,
Dengan kerendahan hati, saya memohon, mari kita sikapi semua ini secara dewasa, dan bersama-sama menyaksikan kebenarannya lewat proses hukum yang sedang berjalan," tulisnya dikutip TRIBUNNEWS dari Instagram @rezagladys, Kamis (26/6/2025).
Reza Gladys percaya kebenaran akan terungkap tanpa adanya bumbu-bumbu penggiringan opini dalam kasus yang diadukannya itu.
"Saya percaya, kebenaran akan menemukan jalannya."
"Saya pun sama seperti kalian, sangat amat menunggu segala kebenaran itu terungkap dengan nyata tanpa framing dan giringan opini," tambahnya.
Baca juga: Soal Bukti Rekaman Percakapan dari Reza Gladys, Pengacara Nikita Mirzani Ambil Langkah Tegas Melapor
Ipar pedangdut Siti Badriah itu pun menegaskan agar warganet tak mudah terjerumus dalam penggiringan opini.
Untuk saat ini sangat mudah bagi Reza Gladys memberikan pembelaan lewat media sosial.
Namun hal itu tidak ia lakukan dan sang dokter pun lebih memilih untuk diam.
"Jangan menggiring, dan jangan pula ikut tergiring oleh opini-opini yang tidak bertanggung jawab..,
Apabila saya egois mudah sekali untuk saya ikut berisik di media sosial untuk membela diri saya dan mengatakan segala kebenaran yg saya ketahui, tapi saya memilih diam dan memilih membela diri melalui proses hukum walaupun sangat amat berat, tapi saya hadapi karena saya berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri, banyak orang yang bersandar pada kami yang harus kami jaga, dan saya seorang ibu ada nama anak-anak yang harus saya jaga ."
Terimakasih," tukasnya.
Sindiran Pedas Kuasa Hukum Nikita Mirzani untuk Pihak Reza Gladys
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan sindiran menohok untuk Reza Gladys.
Sindiran itu diberikan oleh Fahmi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani atas pasal pencemaran nama baik.
Padahal sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Biasakan kalau berbicara itu dengan data, karena kita itu berbicara tentang hukum, hukum itu adalah hitam putih pembuktiannya."
"Maksudnya hitam putih kalau kita berbicara tentang aturan, tentang pasal, buktikan dengan aturan dengan undang-undang yang menyebutkan pasal tersebut seperti yang saya sampaikan seperti ini," sindir Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Ia juga menguraikan soal perjalanan kasus Nikita Mirzani sejak awal hingga disidangkan.
"Jelas secara yuridis bukti berdasarkan bukti data dakwaan tidak ada satu pun pasal pemerasan yang didakwakan, jadi karena sudah di pengadilan namanya dakwa, yang didakwakan kepada Nikita Mirzani."
"Sedangkan pada proses penyidikan pada proses penetapan Nikita tersangka, pada proses Nikita ditahan, baik pada tingkat pertama penahanan oleh kepolisian, penahanan perpanjangan 40 hari oleh kejaksaan, semuanya adalah pasal 368 tentang pemerasan."
"Tiba-tiba pemerasan itu hilang, dihapus oleh Jaksa Penuntut Umum, dimunculkan pasal 369 tentang pencemaran nama baik, secara lisan atau tulisan, pencemaran dengan lisan dan tulisan, itu bahasanya seperti itu tadi yang saya sampaikan," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.