Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Senyum Fariz RM Jelang Sidang Lanjutan Kasus Narkoba

Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018. Terkini tahun 2025.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
FARIZ RM SIDANG - Musisi Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Fariz RM akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba sekaligus musisi, Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2024).

Fariz RM tiba sekitar pukul 12.40 WIB menggunakan mobil tahanan bersama terdakwa lainnya.

Pelantun lagu Sakura itu menggunakan kemeja berwarna putih, tidak banyak bicara, Fariz RM hanya melempar senyuman lebar jelang sidangnya kali ini sambil digiring memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga: Fariz RM Tak Ciptakan Lagu di Rutan, Fokus Jalani Proses Hukum

Adapun kali ini Fariz akan melaksanakan agenda pembuktian setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari pihak kepolisian dalam sidang sebelumnya.

Diketahui, Fariz RM bersama saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dakwaan lain yaitu Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan terancam pidana penjara 20 tahun atau paling lama seumur hidup.

Sebagai pengingat, polisi mengamankan Fariz RM dan satu orang lainnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

ADK diamankan lebih dahu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.

Sebagai informasi, Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan