Fariz RM Terjerat Narkoba
Senyum Fariz RM Jelang Sidang Lanjutan Kasus Narkoba
Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018. Terkini tahun 2025.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba sekaligus musisi, Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2024).
Fariz RM tiba sekitar pukul 12.40 WIB menggunakan mobil tahanan bersama terdakwa lainnya.
Pelantun lagu Sakura itu menggunakan kemeja berwarna putih, tidak banyak bicara, Fariz RM hanya melempar senyuman lebar jelang sidangnya kali ini sambil digiring memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Fariz RM Tak Ciptakan Lagu di Rutan, Fokus Jalani Proses Hukum
Adapun kali ini Fariz akan melaksanakan agenda pembuktian setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari pihak kepolisian dalam sidang sebelumnya.
Diketahui, Fariz RM bersama saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan lain yaitu Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan terancam pidana penjara 20 tahun atau paling lama seumur hidup.
Sebagai pengingat, polisi mengamankan Fariz RM dan satu orang lainnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADK diamankan lebih dahu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.
Sebagai informasi, Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018.
Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.
Fariz RM Terjerat Narkoba
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 11 September 2025, sang Musisi Pasrah Terima Hasil |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.