Jumat, 22 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Takut Disomasi, Pihak Reza Gladys Tak Mau Komentar soal Perubahan Dakwaan Pemerasan Nikita Mirzani

Pihak Reza Gladys enggan menanggapi soal perubahan pasal dakwaan pemerasan Nikita Mirzani menjadi pencemaran nama baik.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
PASAL PEMERASAN BERUBAH - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Pihak Reza Gladys enggan menanggapi dugaan berubahnya pasal pemerasan Nikita Mirzani menjadi pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring enggan menjawab soal dugaan perubahan dakwaan pemerasan Nikita Mirzani menjadi pencemaran nama baik.

Hal ini buntut dari pernyataan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid soal diubahnya pasal dalam dakwaan kliennya dari pemerasan menjadi pencemaran nama baik.

Menanggapi itu, Julianus pun angkat bicara.

Pria yang akrab disapa Bang Biring ini enggan menanggapinya lebih lanjut.

"Terhadap apa yang disampaikan oleh rekan sejawat kami, Bang Fahmi Bachmid ya tentang persoalan pasal 369 adalah merupakan dugaan pencemaran nama baik, saya tidak mau berkomentar," tegas Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (26/6/2025).

Dia malah menyinggung soal perilaku Fahmi Bachmid.

"Kami sebagai rekan sejawat harus berperilaku patut dan wajar sebagai pasal 6 huruf B," tambahnya.

Julianus kemudian menunjukkan kitab KUHP yang baru ia beli.

Pihaknya menekankan, belum ada perubahan terkait pasal 369.

"Saya sudah membeli buku KUHP, KUHAP, dan KUHAPerdata yang baru saya beli. Ini saya tunjukkan di bab 23, jelas ya. Itu dijelaskan pemerasan dan pengancaman Pasal 368 dan 369," tandasnya.

Karena takut disomasi, Julianus menegaskan penjelasannya ini ditujukan untuk mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 dan 6.

Baca juga: Hotman Paris Komentari Surat Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo Terkait Kasus dengan Reza Gladys

"Ini saya tunjukkan untuk mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 dan 6 di seluruh Indonesia ya, bukan kepada rekan sejawat kami. Nanti kami disomasi lagi," urainya.

Seperti diketahui, kini NIkita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra mendekam di bui akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang perdana kasus tersebut pun sudah digelar pada Selasa (24/6/2025) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di momen itu terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani atas pasal pencemaran nama baik.

Hal itu pun tentu membuat publik sekaligus orang-orang terdekat Nikita Mirzani bingung.

Salah satu respons pun ditunjukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani yang langsung memberikan komentar menohok untuk pihak Reza Gladys.

"Biasakan kalau berbicara itu dengan data, karena kita itu berbicara tentang hukum, hukum itu adalah hitam putih pembuktiannya," tembak Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (26/6/2025).

"Maksudnya hitam putih kalau kita berbicara tentang aturan, tentang pasal, buktikan dengan aturan dengan undang-undang yang menyebutkan pasal tersebut seperti yang saya sampaikan seperti ini," tegasnya lagi.

Lantas sang kuasa hukum pun membeberkan perjalanan kasus Nikita Mirzani sejak awal hingga disidangkan.

"Jelas secara yuridis bukti berdasarkan bukti data dakwaan tidak ada satu pun pasal pemerasan yang didakwakan, jadi karena sudah di pengadilan namanya dakwa, yang didakwakan kepada Nikita Mirzani."

"Sedangkan pada proses penyidikan pada proses penetapan Nikita tersangka, pada proses Nikita ditahan, baik pada tingkat pertama penahanan oleh kepolisian, penahanan perpanjangan 40 hari oleh kejaksaan, semuanya adalah pasal 368 tentang pemerasan."

Baca juga: Hadir di Sidang Perdana Nikita Mirzani, Lucinta Luna dan Tessa Mariska Kompak Sorot Penampilan JPU

"Tiba-tiba pemerasan itu hilang, dihapus oleh Jaksa Penuntut Umum, dimunculkan pasal 369 tentang pencemaran nama baik, secara lisan atau tulisan, pencemaran dengan lisan dan tulisan, itu bahasanya seperti itu tadi yang saya sampaikan," bebernya.

(Tribunnews.com/ Salma/ Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan