Fariz RM Terjerat Narkoba
Berulang Kali Tersandung Narkoba, Fariz RM Beberkan Alasan Terus Terjerat Barang Haram
Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba. Di persidangan, ia ungkap alasan sulit lepas dari candu yang selama ini menghantui hidup dan kariernya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Selain itu, ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.
Apabila terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman pidana penjara antara 12 hingga 15 tahun.
Kuasa Hukum Tegaskan Fariz RM Bukan Pengedar Narkoba, Hanya Pecandu
Sementara itu, Fariz RM dipastikan bukan merupakan pengedar narkoba, melainkan hanya seorang pengguna.
Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, usai mempelajari berkas perkara dan bukti-bukti dalam kasus yang menjerat kliennya.
"Ya jadi setelah kita lihat berita acara pemeriksaan, kemudian berkas-berkas yang sudah kita pelajari, dokumen saksi dan bukti-bukti, kita dapat posisi bahwa Bang Fariz RM ini hanya sebagai pengguna atau pecandu narkotika," ujar Deolipa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2025).
Baca juga: Fariz RM Gunakan Narkoba untuk Relaksasi, Tak Ada Hubungan dengan Kreatifitas Bermusik
Deolipa kemudian memastikan Fariz RM secara jujur mengakui perbuatannya di hadapan penyidik maupun di proses hukum yang berjalan.
"Satu hal penting dari seorang Fariz RM, dia hanya mengakui kesalahannya. Dia memang di kepalanya ini masih ada rasa-rasa candu," katanya.
Menurut Deolipa, Fariz RM memang pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya. Namun candu terhadap narkotika itu belum sepenuhnya hilang, sehingga ia kembali menggunakan barang haram tersebut.
"Dia sebelumnya pernah direhabilitasi dan sudah selesai. Tapi mungkin candunya timbul lagi, jadi akhirnya menggunakan. Tapi sudah jarang dia menggunakan, baru kemarin-kemarin saja pakai sabu lalu tertangkap," terang dia.
Terkait ancaman hukuman, Deolipa menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Fariz RM bukan terkait pengedaran narkoba sehingga ancaman seumur hidup tidak bisa disangkakan terhadap kliennya.
"Kalau dakwaan seumur hidup itu berlaku buat pengedar, yaitu barang siapa mengedarkan, menjual, atau mendistribusikan narkotika. Tapi kan dia bukan pengedar, jadi pasal itu kemudian lepas. Hakim juga mengerti karena hanya sebagai pengguna," jelasnya.
Deolipa menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan rehabilitasi kedua untuk Fariz RM, mengingat kliennya baru satu kali menjalani program rehabilitasi.
"Kadang-kadang satu kali direhabilitasi belum tentu selesai. Biasanya rehab itu butuh dua sampai tiga kali. Jadi kita akan memohon kepada majelis hakim supaya diberikan rehabilitasi yang kedua," tutupnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.