Fariz RM Terjerat Narkoba
Berulang Kali Tersandung Narkoba, Fariz RM Beberkan Alasan Terus Terjerat Barang Haram
Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba. Di persidangan, ia ungkap alasan sulit lepas dari candu yang selama ini menghantui hidup dan kariernya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Musisi senior Fariz RM kembali harus duduk di kursi terdakwa terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Ini bukan pertama kalinya pelantun lagu legendaris Barcelona itu berurusan dengan hukum karena barang haram.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025, Fariz RM akhirnya angkat bicara soal akar permasalahan yang membuatnya sulit lepas dari jerat narkoba.
Di hadapan majelis hakim, Fariz RM mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan narkotika untuk meningkatkan produktivitas atau menunjang kariernya sebagai musisi.
Ia justru mengakui mengonsumsi narkoba saat sedang santai sebagai bentuk relaksasi pribadi.
"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," ungkap Fariz RM kepada majelis hakim dalam persidangan, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Jumat (27/6/2025).
Ia menuturkan keyakinannya bahwa karya musik yang berkualitas hanya bisa tercipta dari kondisi yang jernih dan bebas dari pengaruh zat adiktif.
"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," tegasnya.
Fariz RM menguraikan bahwa dirinya tidak menggunakan narkoba untuk mendongkrak kreativitas atau produktivitas, melainkan hanya saat berada dalam kondisi santai.
"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi," akunya.
Musisi senior itu diketahui ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Fariz mengaku mengonsumsi sabu setelah tampil di panggung.
"Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," ungkapnya.
Sekedar informasi, Fariz RM saat ini sedang menghadapi dakwaan sebagai pengedar narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pensiun dari Musik, Fariz RM Ingin Hidup Lebih Bahagia Bersama Keluarga
Ia juga didakwa atas kepemilikan dan penyimpanan sabu tanpa izin, sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.