Senin, 18 Agustus 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Fariz RM Hadirkan Dua Saksi Meringankan, Tegaskan Klien Hanya Pengguna Narkotika

Sejauh ini, menurut kuasa hukumnya, tidak ada bukti maupun saksi yang menunjukkan Fariz RM sebagai pengedar.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
FARIZ RM SIDANG - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senyum lebar Fariz RM terlihat dari kejauhan saat turun dari bis tahanan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan dalam persidangan terbaru kasus narkotika yang menjerat kliennya, pihaknya menghadirkan dua saksi meringankan.

Kedua saksi tersebut merupakan rekan sesama musisi yang mengenal dekat sosok Fariz RM

Menurut Deolipa, mereka menyampaikan keterangan mengenai kepribadian dan latar belakang Fariz sebagai musisi.

Baca juga: Fariz RM Disebut Tak Pernah Konsumsi Narkoba saar Bermusik 

"Mereka adalah teman-temannya Bang Fariz RM, para musisi yang tahu betul kepribadian, karakter, tingkah laku, serta keahlian beliau dalam bermusik dan menciptakan lagu, termasuk tingkat popularitasnya," kata Deolipa kepada awak media usai sidang, Kamis (3/7/2025).

Namun, ia mengakui bahwa para saksi belum sepenuhnya memahami keterlibatan Fariz RM dalam penggunaan narkotika.

"Mereka memang tidak tahu persis keterlibatan beliau sebagai pengguna, tapi para saksi ini pernah menjenguk Fariz di tempat rehabilitasi di Lido. Dari sana mereka tahu bahwa Fariz memang mengalami kecanduan atau ketergantungan," jelasnya.

"Kalau kecanduan biasanya seperti ganja atau candu, kalau ketergantungan itu seperti sabu-sabu. Jadi Fariz lebih ke arah ketergantungan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan sejauh ini tidak ada bukti maupun saksi yang menunjukkan Fariz RM sebagai pengedar.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa Bang Fariz RM hanya sebagai pengguna. Tidak ada bukti atau saksi yang menunjukkan ia sebagai pengedar. Justru yang ada adalah bukti bahwa beliau membeli narkotika dari pihak lain, artinya hanya sebagai pengguna," tutur Deolipa.

Sebagai pengingat, polisi mengamankan Fariz RM dan satu orang lainnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

ADK diamankan lebih dahu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.

Sebagai informasi, Fariz RM sudah tiga kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan