Nikita Mirzani Tersangka
Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, JPU Sampaikan 3 Poin Penting kepada Majelis Hakim
JPU tolak eksepsi Nikita Mirzani dan ajukan tiga poin penting ke hakim, termasuk minta perkara tetap dilanjutkan.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Nikita juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.