Selasa, 2 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, JPU Sampaikan 3 Poin Penting kepada Majelis Hakim

JPU tolak eksepsi Nikita Mirzani dan ajukan tiga poin penting ke hakim, termasuk minta perkara tetap dilanjutkan.

Wartakota/Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Potret Nikita Mirzani saat berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). 3 poin penting dari JPU untuk hakim soal kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys. 

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Nikita juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan