Berharap Direhabilitasi, Fariz RM Percaya Pada Proses Hukum
Fariz RM menyerahkan semua proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk keinginannya soal rehabilitasi.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fariz RM menyerahkan semua proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Begitupun tentang upaya rehabilitasi yang masih diupayakan melalui tim kuasa hukumnya untuk Fariz RM.
Baca juga: Sebut Fariz RM Pengguna, Bukan Pengededar Narkoba, Pengacara Berharap Direhabilitasi, Tak Dipenjara
Ditanya mengenai upaya rehabilitasi tersebut, Fariz RM memilih menyerahkan semua melalui proses hukum yang masih berlangsung.
"Saya percaya kepada proses hukum ini aja," kata Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Pelantun lagu Sakura ini akan menjalani sidang yang beragendakan keterangan dari saksi ahli.
Baca juga: Istri Hadir di Persidangan, Fariz RM: Sekalian Jenguk
Ia mengaku dalam keadaan sehat setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan dan rompi berwarna merah serta hitam dengan tangan diborgol.
"Baik alhamdulillah. (Persiapan sidang) ambil berjalan pastinya,' ujar Fariz RM.
Sebelumnya dua saksi dihadirkan dalam sidang kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Dua saksi tersebut merupakan personel band yang digagas oleh Fariz RM yaitu Anthology, mereka adalah Eddy Parameansyah dan Herwan WIradireja.
Keduanya menjelaskan terkait kedekatannya dengan Fariz RM dalam bermusik termasuk keterlibatan sang musisi dengan narkoba.
Walaupun tidak pernah melihat Fariz mengonsumsi narkoba, namun sang musisi sangat berdampak besar dalam industri musik Indonesia.
Di balik panggung, Fariz disebut sebagai pribadi yang ramah dan menyenangkan. Suasana kerja dengan Fariz selalu nyaman dan positif.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa kliennya berharap mendapat rehabilitasi atas kasus yang sudah keempat kalinya ini.
"Ini harusnya direhab, bukan disidang. Kenapa sidang? Karena ada yang iseng menaruh pasal sebagai pengedar. Karena pengedar disidang. Makanya ini yang kita sesalkan pola penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Ini seharusnya langsung dibawa ke BNN atau rumah sakit lewat BNN, karena pengguna adalah korban," imbuh Deolipa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.