Minggu, 24 Agustus 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Sebut Fariz RM Pengguna, Bukan Pengededar Narkoba, Pengacara Berharap Direhabilitasi, Tak Dipenjara

Fariz RM disebut buka pengedar, meski sudah 4 kali terjerat narkoba. Sang Pengacara berharap, musisi ini ditehabilitasi.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
FARIZ RM SIDANG - Musisi Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Fariz RM akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan harapannya agar kliennya mendapatkan putusan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang sedang dihadapinya.

Baca juga: 4 Kali Tertangkap, Tingkah Fariz RM di Belakang Panggung Beda, Tak Terlihat Seperti Pemakai Narkoba

Upaya rehabilitasi saat ini menurut Deolipa masih dilakukan tim Pengacaranya untuk Fariz RM.

"Tentunya ini yang kita harapkan dalam persidangan ini, dalam putusan nanti di-rehab, karena kan dia pengguna. Kalau pengguna seharusnya direhab, tidak disidangkan dalam konteks hukuman penjara," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Deolipa menyayangkan proses hukum yang tetap berjalan terhadap Fariz RM, meskipun ia mengklaim statusnya adalah pengguna narkotika bukan pengedar. 

Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Hadirkan Dua Saksi Meringankan, Tegaskan Klien Hanya Pengguna Narkotika

"Keadaan ini aja yang membuat seorang pengguna diproses hukum, padahal setelahnya tidak perlu, harusnya sudah langsung direhab baik di BNN maupun di kepolisian," ujarnya.

Lebih lanjut Deolipa menegaskan walaupun Fariz RM sudah beberapa kali terlibat kasus serupa, ia memastikan kliennya masih memiliki rasa kecanduan.

SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari saksi yang dihadirkan JPU.
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari saksi yang dihadirkan JPU. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

"Namanya kita menggunakan pasti beberapa kali, pengguna itu kecanduan. Kalau orang kecanduan itu cukup sulit, sama kayak orang yang merokok, berhenti merokok susahnya minta ampun," katanya.

Kemudian ia menilai bahwa sidang terhadap Fariz RM tidak seharusnya terjadi jika penyidik tidak menyangkakan pasal sebagai pengedar.

"Karena ada yang iseng naruh pasal sebagai pengedar. Karena pengedar yang disidang," ungkapnya.

"Makanya ini yang kita sesalkan, pola penyidikan oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan. Ini seharusnya nggak perlu sidang, langsung dibawa ke BNN, ke RS lewat BNN bisa, rehab juga bisa. Jangan terus gitu, pengguna adalah korban," sambung Deolipa.

Deolipa mengklaim menilai proses pemulihan Fariz RM saat rehabilitasi belum sepenuhnya usai.

"Pernah direhab tapi belum selesai. Pernah direhab tapi masih kecanduan, kayak diobatin antibiotik udah lima hari tapi masih kumat lagi, kasih lagi," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan