Selasa, 30 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Mantan Kepala BNN Sebut Fariz RM Pecandu Narkoba, Bukan Penjara Tempatnya 

Mantan Kepala BNN menyebut musisi Fariz RM pecandu narkoba yang harus direhabilitasi. Penjara bukan tempat yang layak.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
FARIZ RM SIDANG - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senyum lebar Fariz RM terlihat dari kejauhan saat turun dari bis tahanan. Mantan Kepala BNN menyebut musisi Fariz RM pecandu narkoba yang harus direhabilitasi. Penjara bukan tempat yang layak. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga milik Fariz.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun apabila terbukti bersalah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan