Kamis, 4 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi sang Aktor

Pihak Jonathan Frizzy ajukan penangguhan penahanan terkait kasus vape isi obat keras, kondisi sang aktor diungkap kuasa hukum.

Editor: Salma Fenty
Wartakota/Arie Puji
KASUS JONATHAN FRIZZY - Potret Jonathan Frizzy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Jonathan Frizzy ajukan penangguhan penahanan terkait kasus vape isi obat keras. 

Polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Jonathan pun berhasil ditanggkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus dugaan vape isi obat keras pada, Minggu (4/5/2025).

Penjelasan Kejaksaan soal Penyakit Kanker Jonathan Frizzy

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjawab kabar terkait penyakit kanker yang diidap Jonathan Frizzy.

Dikatakan Made, untuk saat ini, potensi kanker masih sangat kecil.

"Benar, kalau kanker sementara belum kelihatan, cuma terindikasi masih sangat kecil," terang Made.

"Itu dari keterangan dokter di RSUD Kota Tangerang," tambahnya.

Baca juga: Reaksi Dhena Devanka saat Ditanya tentang Nasib Jonathan Frizzy yang Kini Jadi Tersangka

Selebihnya, mantan suami Dhena Devanka ini disebut sehat dan normal.

"Hasilnya normal. Cuma diberikan infus kemudian tidak ada diberikan obat, hanya diberikan antibiotik saja melalui infus," tukas Made.

Terkait penahanan Ijonk, Made menyebut sang aktor akan menjalani isolasi terlebih dahulu.

Adapun isolasi dilakukan selama dua minggu lamanya.

"Jadi kalau untuk Ijonk dengan rekan-rekan yang lain sama dilakukan isolasi selama dua minggu, kemudian baru dipindahkan ke blok. Itu SOP seperti biasa di lapas," jelas Made.

(Tribunnews.com/Ifan/Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan