Selasa, 2 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Sebut Teman Anak Nikita Mirzani Banyak Jawab Tidak Tahu

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini bukan saksi kunci, karena tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Sidang kali ini beragendakan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan JPU. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Vadel Badjideh membantah klaim pihak Nikita Mirzani soal hadirnya saksi kunci dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan bahwa tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini bukan saksi kunci, karena tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Saksi Tambahan Dihadirkan di Sidang Kasus Persetubuhan, Pihak Vadel Badjideh: Semoga Meringankan

“Hari ini saksi yang dihadirkan tiga orang, temannya LM. Teman itu awalnya netizen, kemudian jadi teman. Mereka hanya menyampaikan keterangan yang mereka ketahui, seputaran apa yang Lolly ceritakan kepada mereka,” ujar Oya usai persidangan.

Menurut Oya, ketiga saksi tersebut mengenal LM anak Nikita Mirzani melalui media sosial dan menjalin komunikasi lewat chatting.

Namun, saat kejadian yang dipermasalahkan dalam perkara, ketiganya tidak berada di lokasi.

“Kalau saksi kan harus melihat sendiri, harus ada di situ. Tapi yang disampaikan hari ini, yang mereka ketahui saja. Selebihnya lebih banyak menjawab tidak tahu,” jelas Oya.

Pernyataan ini sekaligus membantah narasi dari pihak pelapor yang menyebut bahwa ada saksi saksi kunci dalam perkara yang menjerat kliennya di kasus Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan. 

Terkait peluang pembelaan, Oya menyerahkan hasil akhirnya kepada Tuhan.

“Kalau yakin, kita harus yakin sama kuasa Allah ya. Artinya, seperti saya sampaikan, di mata manusia bisa ketuker, di mata Allah enggak bisa ketuker,” katanya.

“Yang benar akan tetap benar, walaupun harus melewati yang ruwet ini dan gaduh ini. Mudah-mudahan berakhir dengan baik,” pungkasnya.

Vadel duduk di kursi terdakwa berkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi.

Kasus itu mencuat setelah Nikita Mirzani lapor polisi. Yang jadi korban adalah anak perempuannya.

Vadel dan anak perempuan Nikita Mirzani sempat menjalin hubungan asmara. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan