Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Bersyukur Dengar Pengakuan Saksi dari Lolly, Langsung Ngedance setelah Sidang
Vadel Badjideh bersyukur mendengar pengakuan saksi dari pihak putri Nikita Mirzani, Lolly yang dihadirkan di sidang kasus persetubuhan dan aborsi.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Tiktokers Vadel Badjideh terlihat semringah dan bersyukur setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beragendakan keterangan saksi dari pihak putri Nikita Mirzani, Lolly, Rabu (17/7/2025).
Bahkan, anak ketiga dari tiga bersaudara ini langsung nge-dance setelah sidang berakhir.
Diketahui, mantan kekasih Lolly ini kini harus menjadi pesakitan setelah dirinya terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi.
Pemuda yang juga dikenal sebagai dancer ini juga telah mengakui semua kesalahannya pada putri sulung Nikita Mirzani, LM alias Lolly.
Digiring dengan tangan diborgol lengkap dengan mengenakan rompi kejaksaan, Vadel mengurai perasaannya setelah mendengar keterangan saksi dari pihak Lolly.
"Kesaksiannya mantap!" jawab Vadel tanpa ragu, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (17/7/2025).
Vadel melanjutkan kalimatnya dengan bersyukur.
"Alhamdulillah mantap. Alhamdulillah," tambah pemuda berusia 19 tahun itu.
Ditanya soal kedua kakaknya yang minggu depan didapuk menjadi saksi dari pihaknya, Vadel juga mengucap syukur.
"Alhamdulillah dari keluarga masih support terus ya, karena bisa jadi saksi ya diperbolehkan. Alhamdulillah, seperti itu sih," sahut Vadel.
Ia kini memilih fokus pada perkara pidana yang tengah dihadapinya kini.
Baca juga: Vadel Badjideh Terjerat Kasus Dugaan Persetubuhan, Keluarga Akui Tak Menyesal Kenal Putri Nikita
"Sekarang sih cuman mau fokus selesaiin masalah ini aja," tuturnya.
Di momen itu, ekspresi Vadel terlihat berubah ketika ditanya mengenai kesaksian Lolly.
Dirinya nampak menahan senyumnya.
"Mantap," ucap Vadel tersenyum tipis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.