Kamis, 4 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Praktisi Hukum Jaenudin Tak Setuju dengan Alasan Nikita Cabut Gugatan Wanprestasi Reza Gladys

Praktisi hukum Jaenudin ungkap pandangannya soal alasan pihak Nikita Mirzani cabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Praktisi hukum Jaenudin menanggapi alasan pihak Nikita Mirzani cabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Artis Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare, Reza Gladys masih menjadi sorotan.

Kasus yang berawal dari masalah skincare itu kini telah sampai di persidangan.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Reza Gladys soal kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah kasus itu, Nikita Mirzani sempat mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys atas wanprestasi.

Namun baru-baru ini, pihak Nikita Mirzani memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

Lantas keputusan pencabutan gugatan itu mendapat reaksi dari banyak pihak.

Salah satunya praktisi hukum, Jaenudin yang menyoroti alasan pihak Nikita Mirzani.

Jaenudin menilai alasan Nikita Mirzani yang ingin fokus ke kasus pidana tak masuk akal.

"Dengan alasan katanya mau fokus ke pidana, itu nggak masuk akal kalau menurut saya," kata Jaenudin, dikutip dari YouTube Reyben Entertainmen, Minggu (20/7/2025).

Dikatakan Jaenudin, bahwa yang seharusnya bekerja mengurus permasalahan ini yakni kuasa hukum sang artis.

"Yang bekerja kan kuasa hukumnya, Nikita kan ikut sidang selanjutnya juga bisa diwakilkan dengan kuasa hukumnya kan," terangnya.

Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Pihak Reza Gladys Sudah Prediksi: Kasihan

Jaenudin pun menyayangkan pihak Nikita yang malah koar-koar atas pencabutan gugatan itu.

Hal tersebut lantaran publik pasti akan menjadi bingung dengan arah dan tujuan pihak Nikita.

Mengingat pihak Nikita sebelumnya yang yakin bahwa ada suatu perjanjian hingga memutuskan mengajukan gugatan wanprestasi.

"Walaupun itu dicabut sebaiknya itu nggak usah diekspose."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan