Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Jaenudin Tak Setuju dengan Alasan Nikita Cabut Gugatan Wanprestasi Reza Gladys
Praktisi hukum Jaenudin ungkap pandangannya soal alasan pihak Nikita Mirzani cabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Jadi nggak kelihatan blunder, ini orang maunya kemana."
"Kemarin sebelum ini berkoar-koar bahkan Reza Gladys disuruh minta maaf segala macam, nah sekarang malah begini," tutur Jaenudin.
Saran Pihak Reza Gladys untuk Nikita Mirzani agar Dapat Keringanan
Di sisi lain, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, memberikan saran untuk sang artis.
Saran tersebut untuk meringankan Nikita Mirzani dalam kasusnya saat ini.
Julianus meminta Nikita untuk berhenti pasang badan atau terus mengelak dalam kasusnya.
Sebab, kata Julianus, Majelis Hakim pastinya akan mempertimbangkan jika Nikita Mirzani mau bersikap bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana.
"Jangan pasang badan, jadi justice collaborator (JC)."
"Karena dengan dia melakukan sebagai JC, Majelis Hakim akan melihat dia, dan mungkin akan mempertimbangkan," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi
"Mungkin ada peristiwa-peristiwa hukum lainnya yang bisa dia bongkar dalam persidangan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan itu lah," sambungnya.
Baca juga: Eksepsi Ditolak di Kasus Dugaan Pemerasan, Pengacara Nikita Mirzani Tak Kecewa: Ini Persoalan Hukum
Saran kedua, Julinus meminta pengacara Nikita untuk memberikan masukan kepada kliennya agar bisa bersikap baik selama proses hukum berjalan.
"Kemudian yang kedua, penasihat hukum terdakwa memberikan masukan kepada terdakwa Nikita Mirzani agar bersikap baik," ucap Julianus.
Kemudian yang ketiga, Julianus meminta pihak Nikita berhenti menyerang Reza Gladys dan jalannya persidangan.
Meski Nikita ditahan, media sosial sang artis diketahui tetap aktif dan terus bicara mengenai masalah ini.
"Yang ketiga, agar tidak terus melakukan perbuatan-perbuatannya melalui akunnya menyerang, menjelek-jelekkan, apalagi penuntut umum seperti itu."
"Nah kita nggak tahu siapa yang megang akun Nikita itu, saya enggak tahu. "
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.