Kamis, 11 September 2025

Kabar Artis

Jadi Saksi Sidang UU Hak Cipta, Lesti Kejora Tahan Tangis Ungkap Dilaporkan Yoni Dores soal Royalti

Lesti Kejora tahan tangis saat jadi saksi di sidang uji materi UU Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dan ungkap laporan Yoni Dores.

Wartakota/Arie Puji
UNGKAPAN LESTI KEJORA - Pedangdut Lesti Kejora di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024). Lesti Kejora tahan tangis ungkap laporan Yoni Dores. 

"Dalam praktiknya, daftar lagu yang saya bawakan selalu disusun atas permintaan dari klien atau pihak penyelenggara acara," paparnya.

Ibu dua anak itu mengaku tak mengetahui royalti dari setiap lagu yang ia bawakan.

Lesti juga tak mengetahui jumlah penonton, hingga kategori acara yang menjadi dasar perhitungan royalti yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.

"Saya tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersil yang menjadi dasar perhitungan royalti."

"Seperti jumlah penonton, harga tiket, atau skala dan kategori acara sebagai yang dipersyaratkan dalam sistem lisensi yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Duduk Perkara

Masalah antara Lesti Kejora dan Yoni Dores bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta lagu. 

Yoni Dores, seorang pencipta lagu, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya karena Lesti menyanyikan lagu-lagu ciptaannya di media sosial dan platform digital sejak tahun 2018 tanpa izin dan diduga mengkomersialkannya. 

Yoni Dores telah melayangkan somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak Lest.

Alhasil, Yoni Dores memilih jalur hukum untuk melaporkan Lesti ke polisi.

Pihak Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya telah memberikan bantahan atas tuduhan yang dilayangkan. 

Sementara itu, Yoni Dores telah diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora pada 5 Mei 2025 lalu.

Meski proses hukum kini tengah berjalan, pihak Yoni Dores tetap membuka peluang damai.

Sidang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Selasa (22/7/2025). 

Dalam sidang itu, dua penyanyi Indonesia dipastikan hadir sebagai saksi untuk mendukung permohonan yang diajukan Ariel Noah bersama 28 musisi lainnya.

Sidang hari ini beragendakan keterangan dari para saksi dan ahli yang diajukan pemohon. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan