Minggu, 21 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Sebut Kesaksian Reza Gladys di Sidang Banyak Mengarang

Keterangan yang diberikan oleh Reza Gladys dinilai oleh Nikita Mirzani tidak sesuai dengan faktanya.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani dan Reza Gladys (baju abu-abu) saat beradu argumen dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Dalam sidang keduanya sempat beradu argumen mengenai legalitas BPOM. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Sehari kemudian atau 15 November 2024, atas arahan Nikita, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Total uang yang ia serahkan sebesar Rp 4 miliar.

Gladys memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Yang dia laporkan adalah Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Tuduhannya, adalah pemerasan.

Gladys mengaku diminta memberikan uang dalam rangka "uang tutup mulut" terkait konflik bisnisnya.

Pada 6 Desember 2024, Gladys menyerahkan bukti transfer kepada penyidik untuk mendukung laporannya.

Nikita diperiksa polisi. Termasuk seorang dokter bernama Oky.

Berkait tuduhan pemerasan, Nikita Mirzani membantah. Ia menyatakan uang yang diterima  dari Gladys adalah hasil kerja sama bisnis atau untuk endorsement. 

Pada 13 Februari 2025, polisi mulai menganalisis bukti-bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.

Nikita dan koleganya yang merupakan seorang dokter bernama Oky juga turut diperiksa.

Selanjutnya pada 20 Februari 2025, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menyatakan bahwa Nikita terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Untuk melengkapi bukti, pada 21 Februari 2025, polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani dan menyita 9 dokumen serta 5 flashdisk yang diduga terkait dengan kasus ini.

Polisi menyebutkan sudah memeriksa 13 saksi, termasuk pihak perbankan dan ahli digital forensik. 

Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Nikita Mirzani dan Mail. Dinilai cukup bukti, keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Maret 2025.

Penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan Reza Gladys.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan