Jumat, 19 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Suasana Sidang Memanas, Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Mulut Bahas Hal Ini

Suasana memanas ketika Nikita Mirzani pertanyakan legalitas satu produk kecantikan dokter Reza Gladys yang disebutnya tak terdaftar di BPOM.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani dan Reza Gladys (baju abu-abu) saat beradu argumen dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Dalam sidang keduanya sempat beradu argumen mengenai legalitas BPOM. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Nikita Mirzani dan Mail. Dinilai cukup bukti, keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Maret 2025.

Penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan Reza Gladys.

Nikita Mirzani disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain untuk menyerahkan barang atau hak milik dapat dipidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, UU TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan, mentransfer, atau mengalihkan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usulnya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan