Minggu, 28 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Tanggapi Ngamuknya Nikita Mirzani di Persidangan, Eks Staf Ahli Kapolri Sentil Majelis Hakim dan JPU

Eks staf ahli Kapolri menanggapi soal Nikita Mirzani yang ngamuk di persidangan kasusnya dengan Reza Gladys.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Eks staf ahli Kapolri beri tanggapan soal ngamuknya Nikita Mirzani di sidang kasusnya dengan Reza Gladys. 

"Nah ini dibuktikan apa pun isinya, kan belum diperdengarkan, belum dilihat, kenapa tidak diperbolehkan," ucapnya.

Ricky kemudian menyentil Majelis Hakim dan JPU.

Ia mengaku menyayangkan atas sikap tersebut.

Ricky sendiri merasa kasihan dengan Nikita yang kini berjuang untuk mendapatkan keadilan.

"Ini saya sangat sayangkan Majelis Hakim dan JPU kenapa tidak diizinkan, ini sangat saya sayangkan sekali."

"Kasihan seorang Nikita minta perlindungan itu, dia kan minta keseimbangan," ujarnya.

Irjen Purn Ricky Sitohang adalah purnawirawan jenderal Polri lulusan Akpol 1983.

Ia merupakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) atau Irjen Pol. (Purn.)

Jenderal bintang dua ini tercatat menjabat sebagai Kapolda NTT pada tahun 2011 hingga 2013.

Semasa dinasnya, Ricky Herbert juga pernah menduduki posisi sebagai Karo Provos Div Propam Polri.

Pada tahun 2015, ia kemudian dimutasi menjadi Karowassidik Bareskrim Polri.

Kemudian, Irjen Ricky Herbert ditugaskan sebagai Sahlijemen Kapolri menjelang masa pensiunnya pada tahun 2016.

Duduk Perkara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys

Perseteruan Reza dengan Nikita memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza di TikTok.

Reza sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis pada, 13 November 2024.

Reza sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan