Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Fitri Salhuteru Soroti Rilisan BPOM soal Produk Reza Gladys yang Ilegal: Apakah Ada Keberpihakan?
Fitri Salhuteru mempertanyakan sikap BPOM usai produk Reza Gladys dinyatakan ilegal di tengah kasus dengan Nikita.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama artis kontroversial Nikita Mirzani terus memanas dan menjadi sorotan publik.
Perseteruannya dengan pengusaha skincare Reza Gladys masih bergulir di meja hijau dan kini memasuki babak lanjutan.
Sidang terbaru atas laporan Reza kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Permasalahan antara Nikita dan Reza diketahui bermula dari kerja sama di bidang bisnis skincare.
Namun, persoalan itu berkembang menjadi tuduhan serius berupa pemerasan dan TPPU yang diarahkan kepada Nikita, sebagaimana tertuang dalam laporan resmi Reza Gladys.
Di tengah panasnya persidangan, publik dikejutkan dengan fakta baru.
Satu produk skincare milik Glafidsya, brand yang diasosiasikan dengan Reza Gladys, disebut tidak terdaftar alias ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi BPOM @bpom_ri, hanya sehari sebelum sidang Nikita digelar.
Menanggapi hal tersebut, sahabat sekaligus pendukung Reza Gladys, Fitri Salhuteru, angkat bicara.
Melalui unggahan Instagram-nya, @fitrisalhuteru, Fitri menyampaikan kritik terhadap unggahan BPOM yang menurutnya bisa menimbulkan kesan keberpihakan.
Baca juga: Tanggapi Ngamuknya Nikita Mirzani di Persidangan, Eks Staf Ahli Kapolri Sentil Majelis Hakim dan JPU
“Tinggal menunggu @bpom_ri berkomentar tentang postingan nya.
Jangan terkesan membela sindikat pe-review dengan tujuan memeras.
Jangan nodai semangat untuk menumpas sindikat pe-review yang saya sendiri mendengar saat diundang oleh BPOM dalam dengar pendapat bahwa itu dilarang,” ujar Fitri, dikutip Tribunnews, Sabtu (2/8/2025).
Fitri juga menyoroti perjuangan para pelaku usaha skincare lokal yang menurutnya tengah bangkit dari keterpurukan akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sekarang pengusaha skincare sedang berjuang memulihkan bisnis skincare di tanah air dari kehancuran yg diciptakan sindikat. Bukankah BPOM yang mengatakan dilarang undang-undang??.”
Ia pun meminta BPOM bersikap netral dan tidak membentuk opini publik yang keliru lewat unggahan di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.