Bendera One Piece
Semangat Tokoh Fiksi Monkey D Luffy di Balik Fenomena Pengibaran Bendera One Piece
Pengibaran bendera One Piece jadi fenomena jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdeka Republik Indonesia.
Editor:
Willem Jonata
"Monkey D. Luffy punya cita-cita jadi orang paling memiliki kebebasan di seluruh lautan. Dia enggak segan lawan orang-orang kuat dan elite yang suka menindas. Mungkin semangat Luffy ini dianggap mewakili sikap para nakama (fans One Piece)," kata Bayu, bukan nama sebenarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ekspresi nasionalisme alternatif
Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai pengibaran bendera Jolly Roger bukan tindakan makar, melainkan bentuk ekspresi nasionalisme.
"Ritual 17-an itu akhirnya menunjukkan bahwa masyarakat punya cara-cara untuk menyampaikan nasionalisme dengan cara lain, ketika negara dan pemerintah yang berkuasa itu ternyata tidak responsif terhadap kemauan aspirasi masyarakat," ujar dia.
Gugun menyoroti bahwa kebijakan pemerintah yang tidak berpihak justru lebih berisiko memecah belah bangsa dibanding pengibaran bendera fiktif tersebut.
Gugun mencontohkan beberapa kebijakan era Presiden Prabowo Subianto yang justru memberatkan masyarakat, seperti memblokir rekening dan mengambil tanah yang tidak produktif selama dua tahun.
"Kalau soal bendera One Piece itu dianggap memecahbelahkan bangsa, justru kebijakan-kebijakan pemerintah ini yang memecah belahkan bangsa," ujarnya.
Batasan hukum tetap berlaku
Peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro, mengingatkan bahwa penggunaan simbol apa pun, termasuk bendera, tetap harus mematuhi aturan hukum, terutama saat momen kenegaraan.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera Merah Putih harus dikibarkan di posisi tertinggi dan berukuran lebih besar dari bendera lain jika dikibarkan berdampingan.
Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, maka Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar.
Pasal 21 menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain.
Pasal 24 bahkan melarang perlakuan tidak hormat seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada Merah Putih.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” kata Riko.
Jika terdapat unsur penghinaan terhadap bendera negara, pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 66 dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda Rp 500 juta.
(Tribunnews.com/ Reza Deni/Gita/Rizkianintyas/Zulfikar/Chaerul)
Bendera One Piece
Pria Mengaku TNI Tampar Pedagang Sayur di Bantaeng karena Bendera One Piece |
---|
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, BPIP Ajak Generasi Muda Bijak Ekspresikan Kritik Sosial |
---|
Bendera One Piece Berkibar di Puncak Gunung Lawu, Ternyata Kejadiannya sejak Mei |
---|
Bukan Hanya di Jakarta, Bendera One Piece Juga Berkibar di Aksi Kamisan Solo |
---|
Ketika Bendera One Piece Berkibar di Aksi Kamisan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.