Kamis, 14 Agustus 2025

Bendera One Piece

Semangat Tokoh Fiksi Monkey D Luffy di Balik Fenomena Pengibaran Bendera One Piece

Pengibaran bendera One Piece jadi fenomena jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdeka Republik Indonesia.

|
Editor: Willem Jonata
imdb.com
Poster One Piece Live Action - 

TRIBUNNEWS.COM - Pengibaran bendera One Piece jadi fenomena jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdeka Republik Indonesia.

Fenomena tersebut disambut negatif oleh sebagian pejabat negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menduga pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI adalah gerakan sistematis untuk memecah belah bangsa.

"Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan juga dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelijen memang ada upaya-upaya yang namanya untuk memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Gara-gara Kibarkan Bendera One Piece, Rumah Pemuda Tuban Digeruduk Polisi hingga Intel Kodim

Dasco meminta agar masyarakat bersatu terutama terhadap gerakan yang dinilai memeceah belah bangsa.

"Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa mari kita bersatu kita harus bersama lawan hal-hal seperti itu," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengungkapkan pengibaran bendera One Piece itu memiliki konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukannya.

Hal ini, menurut dia, tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dikatakan dalam pasal itu, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Pemerintah, tegas Budi, akan memroses hukum bagi siapapun yang dengan sengaja mengibarkan bendera One Piece dan berniat melakukan provokasi.

"Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya pada Jumat (1/8/2025).

Bendera One Piece yang viral jelang HUT ke-80 RI, diketahui merupakan bendera bajak laut Topi Jerami dari komik atau manga bertajuk "One Piece" karya mangaka asal Jepang, Eiichiro Oda.

Dalam komik tersebut, Bajak Laut Topi Jerami dibentuk oleh Monkey D. Luffy. Luffi sebagai kapten kapal dan krunya, jadi protagonis utama.

Mereka adalah kelompok bajak laut dari East Blue, yang tumbuh menjadi sangat kuat dalam perjalanan mereka mengarungi lautan. 

Dari cerita komik, lambang tengkorak mengenakan topi jerami dihiasi tulang yang disilangkang, awalnya adalah ide Luffi.

Namun, keterampilan gambar Luffy sangat buruk, sehingga disempurnakan oleh Ussop,  penembak jitu kelompok bajak laut tersebut.

Selain dalam bentuk bendera, lambang yang disebut Jolly Roger itu, juga ditampilkan pada layar kapal mereka, yakni Going Merry dan Thousand Sunny.

Dalam kiprahnya di dunia One Piece, Luffy bersama bersama krunya bertarung dengan banyak kekuatan untuk membebaskan orang-orang yang tertindas.

Satu contoh, saat Luffy dan krunya membebaskan Wano dari cengkraman Kaido, satu dari empat Kaisar Lautan atau disebut Yonku.

Kaido membuat rakyat Wano menderita. Mereka hidup dalam perbudakan, rasa takut, dan kelaparan.

Luffy bersama krunya mempertaruhkan nyawa mereka untuk mengalahkan Kaido dalam pertempuran di Onigashima.

Kemenangan Luffy di Onigashima mengakhiri pemerintahan Kaido yang memimpin Bajak Laut Beast di Wano.

Luffy bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut. Targetnya menemukan harta karun One Piece, yang merupakan peninggalan Roger, raja bajak laut yang tewas dieksekusi. 

Kekuatan berasal dari buah iblis Gomu Gomu no Mi. Karena buah tersebut, tubuhnya elastis seperti karet.

Luffy juga sosok ceria, percaya diri, dan optimis menatap masa depan.

Dan yang menonjol darinya adalah sifat pantang menyerah, setia kawan, dan memiliki tekad kuat untuk mencapai tujuannya.

Ia paling benci melihat penindasan, ketidakadilan, dan kesewenang-wenangan.

Pengakuan fans kartun One Piece, pemasangan bendera bajak laut topi jerami jelang HUT ke-80 RI, merupakan bentuk cinta Tanah Air sekaligus kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai memberatkan masyarakat.

Sebagai contoh, memblokir rekening nganggur oleh PPATK. Di media sosial beberapa orag mengunggah pengalaman mereka akibat pemblokiran tersebut.

Ada yang kebingungan memperoleh dana untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit, dan masih banyak lagi.

"Monkey D. Luffy punya cita-cita jadi orang paling memiliki kebebasan di seluruh lautan. Dia enggak segan lawan orang-orang kuat dan elite yang suka menindas. Mungkin semangat Luffy ini dianggap mewakili sikap para nakama (fans One Piece)," kata Bayu, bukan nama sebenarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ekspresi nasionalisme alternatif 

Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai pengibaran bendera Jolly Roger bukan tindakan makar, melainkan bentuk ekspresi nasionalisme.

"Ritual 17-an itu akhirnya menunjukkan bahwa masyarakat punya cara-cara untuk menyampaikan nasionalisme dengan cara lain, ketika negara dan pemerintah yang berkuasa itu ternyata tidak responsif terhadap kemauan aspirasi masyarakat," ujar dia.

Gugun menyoroti bahwa kebijakan pemerintah yang tidak berpihak justru lebih berisiko memecah belah bangsa dibanding pengibaran bendera fiktif tersebut.

Gugun mencontohkan beberapa kebijakan era Presiden Prabowo Subianto yang justru memberatkan masyarakat, seperti memblokir rekening dan mengambil tanah yang tidak produktif selama dua tahun.

"Kalau soal bendera One Piece itu dianggap memecahbelahkan bangsa, justru kebijakan-kebijakan pemerintah ini yang memecah belahkan bangsa," ujarnya.

Batasan hukum tetap berlaku

Peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro, mengingatkan bahwa penggunaan simbol apa pun, termasuk bendera, tetap harus mematuhi aturan hukum, terutama saat momen kenegaraan.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera Merah Putih harus dikibarkan di posisi tertinggi dan berukuran lebih besar dari bendera lain jika dikibarkan berdampingan.

Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, maka Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar. 

Pasal 21 menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain.

Pasal 24 bahkan melarang perlakuan tidak hormat seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada Merah Putih.

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” kata Riko.

Jika terdapat unsur penghinaan terhadap bendera negara, pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 66 dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda Rp 500 juta.

(Tribunnews.com/ Reza Deni/Gita/Rizkianintyas/Zulfikar/Chaerul)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan