Jumat, 8 Agustus 2025

Kabar Artis

6 Bulan Ibunya Ditahan Atas Laporan Reza Gladys, Anak-anak Nikita Mirzani Dilarang Nonton TV

Nikita Mirzani sudah ditahan enam bulan lamanya, selama itu pula anak-anaknya tidak diizinkan untuk menonton TV.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani sudah enam bulan ditahan atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan TPPU atas laporan Reza Gladys. Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani masih terus menghadapi proses hukum atas laporan dugaan pengancaman, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari selebgram sekaligus dokter Reza Gladys

Pun sampai saat ini Nikita masih tetap menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Penahanan Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Mail Syahputra sudah dilakukan sejak 4 Maret 2025 lalu.

Terhitung kasus hukum Nikita sampai saat ini sudah berjalan selama enam bulan lamanya.

Sudah cukup lama ditahan, mantan sahabat Fitri Salhuteru itu, berulang kali mengungkapkan kerinduan pada ketiga anaknya.

Selama sang ibu ditahan, anak-anak Nikita sampai dilarang menonton televisi.

Hal itu diterapkan oleh pihak keluarga agar menjaga mental sang anak.

"Mereka nggak boleh nonton TV, karena di rumah itu nggak diizinin nonton TV," jelas manajer Nikita, Dea Hanifah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/8/2025).

Selebihnya, anak-anak Nikita hanya boleh menonton konten di YouTube saja.

"Gadget juga cuma nonton YouTube doang," tambahnya.

Baca juga: Fitri Salhuteru Ngaku Sudah Tahu Isi Rekaman yang akan Dijadikan Barang Bukti oleh Nikita Mirzani

Sudah sekian bulan tidak bertemu, anak-anak Nikita sering mencari-cari keberadaan sang artis.

Terlebih putra Nikita yang paling kecil, saat ini usianya masih enam tahun.

"Udah pasti (nyariin) Nikita Mirzani," tutur Dea.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis ini, anak ketiga Nikita turut datang.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan