Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pihak Nikita Mirzani Bongkar Isi Dakwaan yang Ternyata Tak Ada Pasal Pemerasan, Ungkit soal Rahasia
Nikita Mirzani, diwakili kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyinggung isi dakwaan yang ternyata tidak ada pasal pemerasan seperti yang heboh belakangan.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Salma Fenty
Sementara selama persidangan, tidak terungkap rahasia apa yang dimaksud dalam dakwaan tersebut.
"Jadi di sini saya tidak tahu, membuka rahasia apa?"
"Sampai detik terakhir sidang, tidak tahu ini ada rahasia apa. Tidak terungkap apakah ada rahasia yang diketahui Niki juga tidak diungkap di persidangan. Cuman ini pasal yang dikutip," tambah Fahmi lagi.
Dakwaan ketiga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh ibu tiga anak itu.
Fahmi menjelaskan, kliennya memang benar menerima uang senilai Rp4 miliar.
Namun, artis kelahiran 17 Maret 1986 tersebut, menganggap uang itu diberikan sebagai perjanjian endorse atau iklan dalam kurun waktu setahun.
"Kalau TPPU itu adalah bagian dari persoalan biasanya ada hal-hal yang didakwakan pada seseorang yang dilapis dengan TPPU"
"Itu adalah menyamarkan, menghilangkan, dan sebagainya. Itu dilapiskan di pasal yang terakhir. Tapi nantilah itu jadi perdebatan kami."
"Memang ada uang masuk, bagi Niki itu endorse. Itu terungkap di fakta persidangan itu endorse setahun, dari November ke November," jelas Fahmi.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Kasus Kliennya vs Reza Gladys Menuai Sorotan dari Presiden RI
Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys Disorot Presiden RI
Kasus dugaan tindak pengancaman, pemerasan, dan TPPU Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys kini jadi sorotan banyak pihak.
Termasuk dapat atensi dari presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Yang jelas, ada sesuatu yang terjadi di dalam persoalan ini, dan ini juga sudah menjadi sorotan."
"Termasuk sorotan dari Bapak Presiden, Pak Prabowo," ungkap Fahmi.
Fahmi menegaskan pesan moral dari perkara ini sudah mulai sampai kepada publik.
Ia pun menyayangkan soal adanya dugaan penyalahgunaan dua institusi hukum oleh pihak tertentu, demi menjatuhkan pemeran Dewi di Film Nenek Gayung tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.