Senin, 29 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jalani Sidang Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Canggung Tangan Diborgol, Akui Kooperatif

Jonathan Frizzy tampak canggung di sidang lanjutan kasus vape obat keras, dia mengaku akan kooperatif dengan proses hukum.

TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
KOOPERATIF DENGAN HUKUM - Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy ternyata sedang dalam masa penyembuhan setelah operasi ambeien atau wasir saat ditangkap dalam kasus peredaran vape berisi obat keras. Dia memilih kooperatif pada proses hukum. 

Seorang saksi menyatakan ayah tiga anak itu merupakan aktor utama dalam kasus ini.

Menanggapi hal itu, kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga memilih menunggu penilaian majelis hakim.

"Itu yang nanti akan dinilai oleh majelis ya, Karena yang disampaikan oleh saksi itu adalah kesimpulan ya," tutur Andreas, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (14/8/2025).

Pendiri firma hukum Silitonga & Tambunan ini menyatakan kesimpulan itu hanya sebatas opini saksi semata.

"Dia secara tegas menyatakan bahwa itu adalah kesimpulan yang dia tarik. Nah, kesimpulan itu dalam sebuah proses keterangan persidangan, dalam hal ini keterangan saksi itu nilainya nol ya," lanjut pengacara lulusan Universitas Melbourne ini.

Menurut Andreas, biarlah hakim yang akan menilai keterangan saksi itu.

"Makanya tadi saya tanyakan kembali kepada saksi pada saat saksi menyatakan Ijonk adalah aktor utamalah. Nah, dia sudah menerangkan bahwa itu kesimpulannya dari membaca," tukasnya.

Baca juga: Aktor Jonathan Frizzy Klaim Tak Tahu Isi Vape Mengandung Obat Keras

"Biarlah nanti majelis yang akan memberikan pandangannya atau kesimpulannya atau pertimbangannya," beber Andreas.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sidang perdana yang digelar, Selasa (6/8/2025) lalu.

Agenda pertama sidang adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menjerat aktor kelahiran 13 April 1982 ini dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib kepada awak media, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Konsisi Kesehatan dan Psikologis Jadi Alasan Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan

“Dari hasil laboratorium memang tidak ditemukan zat narkotika maupun psikotropika, tapi mengandung unsur anestesi. Maka didakwakan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak Ijonk tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan.

“Itu yang kami sampaikan tadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti isi dakwaan dari JPU,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan