Senin, 29 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jalani Sidang Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Canggung Tangan Diborgol, Akui Kooperatif

Jonathan Frizzy tampak canggung di sidang lanjutan kasus vape obat keras, dia mengaku akan kooperatif dengan proses hukum.

TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
KOOPERATIF DENGAN HUKUM - Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy ternyata sedang dalam masa penyembuhan setelah operasi ambeien atau wasir saat ditangkap dalam kasus peredaran vape berisi obat keras. Dia memilih kooperatif pada proses hukum. 

Ancaman hukuman dari Pasal 435 UU Kesehatan berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda.

Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Ijonk dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras dari luar negeri.

Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025).

Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Ijonk diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate, sejenis obat keras, dari luar negeri.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan