Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jalani Sidang Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Canggung Tangan Diborgol, Akui Kooperatif
Jonathan Frizzy tampak canggung di sidang lanjutan kasus vape obat keras, dia mengaku akan kooperatif dengan proses hukum.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ancaman hukuman dari Pasal 435 UU Kesehatan berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda.
Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Ijonk dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras dari luar negeri.
Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025).
Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Ijonk diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate, sejenis obat keras, dari luar negeri.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Nur Alamsyah)
Sumber: TribunSolo.com
Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Saksi Sebut Jonathan Frizzy Aktor Utama Kasus Vape Obat Keras, Pengacara Tunggu Penilaian Hakim |
---|
Penampakan Jonathan Frizzy Saat Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Vape, Diborgol dan Pakai Masker |
---|
Terungkap Kondisi Jonathan Frizzy Sebelum Jalani Proses Hukum, Sempat Terindikasi Kanker |
---|
Jonathan Frizzy Belum Pulih 100 Persen Usai Operasi Ambeien |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.