Selasa, 26 Agustus 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jalani Sidang Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Canggung Tangan Diborgol, Akui Kooperatif

Jonathan Frizzy tampak canggung di sidang lanjutan kasus vape obat keras, dia mengaku akan kooperatif dengan proses hukum.

TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
KOOPERATIF DENGAN HUKUM - Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy ternyata sedang dalam masa penyembuhan setelah operasi ambeien atau wasir saat ditangkap dalam kasus peredaran vape berisi obat keras. Dia memilih kooperatif pada proses hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy terlihat canggung saat awak media mulai mengerumuninya setelah sidang kasus vape obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025).

Pria yang akrab disapa Ijonk ini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penggunaan obat keras jenis etomidate.

Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta terkait keterlibatannya dalam sindikat peredaran catridge vape berisi liquid yang mengandung etomidate, 4 Mei 2025 lalu.

Dalam balutan rompi Kejaksaan, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu nampak menunduk sementara kedua tangannya diborgol.

Ia memilih mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.

Rambut Ijonk, juga terlihat lebih plontos dibanding biasanya.

Tak banyak kata yang diucapkannya saat disinggung mengenai kasusnya ini.

Pria 43 tahun itu menyatakan dirinya akan kooperatif dengan proses hukum.

"Kita kooperatif aja," jawab Ijonk dengan tertunduk, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (14/8/2025).

Mantan suami Dhena Devanka ini sekaligus meminta doa untuk keberlangsungan kasusnya.

"Doain pokoknya. Menjalani hukum ini kooperatif," tandas ayah tiga anak tersebut.

Baca juga: Ijonk Hadapi Ancaman Penjara, Mantan Istri Pamer Kebahagiaan Hidup dengan 3 Anak Pasca-Cerai

Ijonk lantas meminta wartawan untuk menanyakan kelanjutan kasusnya kepada kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.

"Apa pun informasinya nanti sama pengacara," imbuhnya sambil berlalu pergi menuju mobil tahanan.

Disinggung kabar, Ijonk memilih tak menjawabnya.

Dalam sidang yang digelar Rabu, kemarin, bersama dua terdakwa lainnya, Ijonk hadir untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seorang saksi menyatakan ayah tiga anak itu merupakan aktor utama dalam kasus ini.

Menanggapi hal itu, kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga memilih menunggu penilaian majelis hakim.

"Itu yang nanti akan dinilai oleh majelis ya, Karena yang disampaikan oleh saksi itu adalah kesimpulan ya," tutur Andreas, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (14/8/2025).

Pendiri firma hukum Silitonga & Tambunan ini menyatakan kesimpulan itu hanya sebatas opini saksi semata.

"Dia secara tegas menyatakan bahwa itu adalah kesimpulan yang dia tarik. Nah, kesimpulan itu dalam sebuah proses keterangan persidangan, dalam hal ini keterangan saksi itu nilainya nol ya," lanjut pengacara lulusan Universitas Melbourne ini.

Menurut Andreas, biarlah hakim yang akan menilai keterangan saksi itu.

"Makanya tadi saya tanyakan kembali kepada saksi pada saat saksi menyatakan Ijonk adalah aktor utamalah. Nah, dia sudah menerangkan bahwa itu kesimpulannya dari membaca," tukasnya.

Baca juga: Aktor Jonathan Frizzy Klaim Tak Tahu Isi Vape Mengandung Obat Keras

"Biarlah nanti majelis yang akan memberikan pandangannya atau kesimpulannya atau pertimbangannya," beber Andreas.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sidang perdana yang digelar, Selasa (6/8/2025) lalu.

Agenda pertama sidang adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menjerat aktor kelahiran 13 April 1982 ini dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib kepada awak media, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Konsisi Kesehatan dan Psikologis Jadi Alasan Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan

“Dari hasil laboratorium memang tidak ditemukan zat narkotika maupun psikotropika, tapi mengandung unsur anestesi. Maka didakwakan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak Ijonk tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan.

“Itu yang kami sampaikan tadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti isi dakwaan dari JPU,” ujarnya.

Ancaman hukuman dari Pasal 435 UU Kesehatan berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda.

Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Ijonk dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras dari luar negeri.

Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025).

Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Ijonk diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate, sejenis obat keras, dari luar negeri.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan