Jumat, 15 Agustus 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Saksi Sebut Jonathan Frizzy Aktor Utama Kasus Vape Obat Keras, Pengacara Tunggu Penilaian Hakim

Jonathan Frizzy alias Ijonk disebut aktor utama dalam kasus vape obat keras, ini penjelasan kuasa hukumnya.

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
DISEBUT AKTOR UTAMA - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk akrab disapa didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan setelah terlibat dalam peredaran vape berisi obat keras. Ia disebut saksi sebagai aktor utama. 

Menurut Made, masih terjadi pembengkakan di bagian bekas operasi Ijonk.

"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat," ujar Made, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (14/7/2025).

"Kemudian cuma karena masih memar kemarin malam dilakukan pemeriksaan di dokter Siloam, cuma masih ada bengkak sedikit," tambahnya.

Karenanya, kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini kesulitan untuk duduk.

"Untuk posisi duduk, Ijonk masih agak kesusahan, masih bengkak sedikit. Untuk lainnya kesehatan normal semua berdasarkan hasil daripada keterangan dokter," tandas Made.

Terkait kondisi Ijonk, Made menyebut tidak ada perlakuan khusus kepada bintang sinetron ini.

"Tidak ada kekhususan, semua sama, cuma di dalam hari ini diperiksa oleh klinik di Lapas," tutur Made.

Mantan suami Dhena Devanka ini resmi ditahan di Lapas Tangerang , Senin (14/7/2025) lalu.

Ijonk diringkus di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Pria berusia 43 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.

Atas perbuatannya, Ijonk dijerat  Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. 

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan