Senin, 25 Agustus 2025

Royalti Musik

Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH di Rapat DPR: Komposer 10 Tahun Tak Terima Royalti

Ahmad Dhani menyoroti usulan Ariel NOAH di DPR soal royalti musik, dengan sindiran keras bahwa komposer 10 tahun tak mendapat bagian.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KISRUH ROYALTI MUSIK - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Komentar Ahmad Dhani soal usulan Ariel NOAH tentang royalti musik. 

“Apa yg diperjuangkan? Kita masih bertanya-tanya,” sindir Ahmad Dhani.

Usulan Ariel NOAH soal Royalti ke Pemerintah

Pada Kamis (21/8/2025), kemarin, Ariel NOAH menghadiri rapat konsultasi di gedung DPR

Ariel NOAH yang hadir sebagai perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menegaskan agar pemerintah lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran royalti musik, khususnya terkait performing rights.

Wakil Ketua Umum VISI itu menjelaskan bahwa kerancuan soal siapa yang wajib membayar performing rights bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Kondisi tersebut menimbulkan anggapan bahwa penyanyi yang dibebankan kewajiban membayar. Padahal, menurut Undang-Undang Hak Cipta, royalti bukanlah tanggung jawab penyanyi.

"Ini sebenarnya dimulai dari setelah sidang Agnes Monica," kata Ariel, dikutip dari YouTube Kompas TV. 

"Karena setelah sidang Agnes, itu ada sebuah deklarasi mungkin saya bisa bilang yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, sehingga beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi," lanjutnya.

Mantan kekasih Luna Maya ini menekankan bahwa aturan yang berlaku sebenarnya sudah jelas, yakni royalti pertunjukan berbayar seperti konser menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan artis yang tampil. Namun, di lapangan masih sering terjadi kebingungan.

Baca juga: Soroti Kinerja WAMI, Ahmad Dhani: Pantas Nasib Komposer Hancur

"Apakah sesuai dengan yang sudah kami pahami sebelumnya? Bahwa izin itu berlaku langsung apabila sudah melaksanakan pembayaran kepada LMK, atau seperti yang dideklarasikan oleh pihak AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) waktu itu, bahwa harus langsung izin ke penciptanya," kata Ariel.

"Baik itu melalui aplikasi yang kemudian diusung oleh pihak aksi ataupun benar-benar langsung ke penciptanya," lanjutnya.

Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ariel, pemerintah dan DPR juga sudah menyatakan bahwa yang wajib membayar performing rights adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi.

"Kami tadinya ingin meminta ke asosiasi pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal ada pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights," ujar penyanyi berusia 43 tahun ini. 

"Menurut kami, itu penting, karena apa? Karena terhitung sampai hari ini, baru tadi pagi masih ada satu somasi lagi ke penyanyi untuk membayarkan performing rights," pungkas Ariel.

Persoalan tersebut tidak hanya menyentuh ranah para pencipta, tetapi juga menyeret sejumlah penyanyi yang kerap membawakan karya orang lain tanpa izin.

Kasus ini mulai mencuat setelah perseteruan antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan